Kasus Makelar Proyek Pemprov

Merasa Difitnah, Mantan Kabiro Perekomian Menangis Bacakan Pledoi

Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini membacakan surat pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
farizal 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini membacakan surat pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (13/7/2017).

Saat membacakan pledoi, Farizal sempat menitikkan airmata. Airmatanya mengalir dan suaranya terbata-bata saat ketika dirinya merasa difitnah oleh pelapor kasus setoran proyek ini Djoko Prihartanto. Gara-gara laporan Djoko ke polisi, Farizal akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.

“Bahwa Djoko menyatakan saya selaku kepala biro memerintahkan yang bersangkutan untuk mencari kontraktor yang menggarap proyek di dinas-dinas adalah fitnah belaka,” ujar Farizal dengan suara parau.

Farizal juga merasa difitnah oleh Minaria, istri Djoko. Minaria pernah memberikan keterangan bahwa melihat Djoko menyerahkan uang ke dirinya. Menurut Farizal, itu adalah fitnah karena merasa tidak pernah bertemu Minaria ketika bertemu Djoko di rumah Djoko.

Pertemuan Farizal dengan Minaria di rumah Djoko terjadi jauh sebelum adanya masalah proyek ini yaitu di tahun 2013. Farizal mengatakan, keterangan Djoko yang pernah menyerahkan uang ke dirinya dibantah oleh saksi lainnya Bayu Apriadi, sopir Djoko.

Memang di awal pemeriksaan di penyidik, Bayu menyatakan pernah melihat pemberian uang itu. Namun, lanjut Farizal, Bayu akhirnya mencabut kesaksian tersebut di hadapan penyidik. “Bayu ketika itu merasa ditekan Djoko makanya beri kesaksian palsu di awal BAP,” kata Farizal.

Farizal juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik berupa rekaman video  dan tangkapan layar percakapan aplikasi whatssapp. Rekaman video dan tangkapan layar  itu didapat penyidik dari pihak Djoko.

Bagi Farizal alat bukti elektronik itu tidak sah karena diperoleh bukan atas permintaan penegak hukum. Farizal juga menuding penyidik kepolisian tidak professional karena menetapkan penahanan terhadap dirinya sebelum selesai berita acara pemeriksaan.

“Kasus ini muncul karena fitnah dari Djoko yang ditunggangi kepentingan politik orang-orang tertentu serta pemberitaan dari media massa yang sangat bombastis dan cenderung menghakimi saya,” tegas Farizal.

Irwan Apriyanto, kuasa hukum Farizal, menambahkan, bahwa ada delapan orang yang disebut sebagai korban tidak dihadirkan di persidangan. Delapan orang itu disebut jaksa sebagai korban yang telah menyetorkan uang ke Farizal melalui Djoko untuk mendapatkan proyek.

Delapan orang itu adalah Yose Rizal sebesar Rp 5 miliar, Indra Palembang Rp 550 juta, Agus Nardi Rp 700 juta, Agung Rp 600 juta, Darmawan Rp 700 juta, Fahrul Rozi Rp 1,2 miliar. Total sebesar Rp 8,7 miliar.

“Uang Rp 8,7 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya karena kedelapan orang itu tidak pernah dihadirkan di persidangan. Itu artinya mereka merasa tidak pernah dirugikan. Jadi tidak ada fakta persidangan mengenai uang delapan orang itu,” jelasnya.

 Farizal Badri Zaini dituntut empat tahun penjara. jaksa penuntut umum Rudiyanto menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap Rp 14 miliar dalam kasus setoran proyek.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved