Kasus Makelar Proyek Pemprov
Laporkan Kasus Setoran Proyek di Pemprov, Djoko Ditahan Kejari Selama 20 Hari ke Depan
Djoko dibawa ke rutan oleh petugas Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda Lampung.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Djoko Prihartanto akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi), Selasa (18/7/2017) sore.
Djoko dibawa ke rutan oleh petugas Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda Lampung.
Djoko adalah tersangka kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.
Selain Djoko, mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini juga terlibat.
Farizal bahkan sudah dituntut penjara enam tahun di persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Tedi Nopriadi mengatakan, Djoko ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik polda menahan Djoko sebelum melimpahkan ke kami. Saat pelimpahan, kami teruskan penahanannya,” kata Tedi.
Djoko disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tedi mengatakan, pihaknya segera melakukan proses administrasi untuk melimpahkan berkas perkara Djoko ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat, akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutur Tedi.
Kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar terbongkar setelah Djoko melaporkan Farizal ke Polda Lampung.
Farizal ditetapkan tersangka atas laporan Djoko.
Perkembangan penyidikan, Djoko juga dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut.