Ibu dan Anak Perempuannya Ditangkap Kasus Narkoba di Natar
Selain mengamankan tersangka SE, polisi juga menangkap Sustini (37) dan AW (17), yang diduga menyalahgunakan sabu.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Jajaran Polsek Natar mengamankan seorang wanita berinisial SE (18), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ia diamankan di rumahnya di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 paket kecil sabu, 19 plastik klip sisa pakai sabu, serta plastik klip kosong.
“Tersangka baru lulus dari sebuah SMK pada maret 2017 lalu. Dan, tidak melanjutkan pendidikan serta belum bekerja,” ujarnya, Rabu (19/7/2017).
Selain mengamankan tersangka SE, polisi juga menangkap Sustini (37) dan AW (17), yang diduga menyalahgunakan sabu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol plastik berisikan pipet alat isab sabu, satu botol bekas larutan berisi air dan pipet, satu botol kaca yang berlubang, serta plastik klip sisa pakai sabu.
“Tersangka Sustini ini merupakan ibu dari tersangka SE. Sedangkan, AW merupakan warga lain. Mereka diamankan di tempat yang sama,” terang Eko Nugroho.
Tersangka SE akan dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, tersangka Sustini dan AW akan dijerat pasal 112 jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gelar-perkara_20170719_185858.jpg)