Kasus Makelar Proyek Pemprov

Jangan Cuma Selesai di Fahrizal dan Djoko, Ungkap Juga Pihak Lain yang Diduga Terlibat

Perkara kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang menyeret mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini sebagai terlapor d

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
djoko prihartanto 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang menyeret mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini sebagai terlapor dan Djoko Prihartanto mantan Kasubbid Sarana dan Prasarana Bakorluh Provinsi Lampung dinilai sudah berlangsung lama.

Menurut Yusdiyanto, Akademisi Fakultas Hukum (FH) Unila, ini karena ada pihak terlapor dari pihak pelapor yang sudah terpidana dan ada pihak pelapor yang dilaporkan pihak rekanan yang sedang diproses hukum.

"Sehingga, ini bagian cukup menarik karena dengan perkara ini berharap semua yang terkait dengan hal-hal mulai dari awal kejadian, prosesnya dan pihak siapa saja yang terlibat dan kemana saja aliran dananya dapat terungkap dan diminta pertanggungjawabannya," tuturnya, Rabu (19/7/2017).

Perkara ini pun diharapkan dapat segera dipercepat dan segera diusut karena melihat proses yang sudah terlalu lama. Jadi dilakukan beberapa tahapan dan proses hukum sesuai yang dianut KUHAP agar dapat diketahui.

"Dan yang paling penting model dan yang perlu diberantas moral halzard penyelenggara yang begitu murah memperdagangkan APBD kepada semua pihak," katanya.

Ini sebetulnya hal cukup yang memperihatinkan karena ada kinerja dan perilaku yang salah sehingga publik perlu mengetahui pola, cara, model dan kenapa perbuatan tersebut bisa dilakukan. Di samping itu pula proses hukum tetap berjalan.

"Kemudian, ini tidak hanya selesai pada Farizal dan Djoko saja mungkin ada pihak-pihak lain yang kemudian ikut terlibat sehingga ini juga harus diungkap. Sehingga aparat hukum dapat bekerja secara profesional, cepat, dan tidak pandang bulu," tukasnya. (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved