Kasus Makelar Proyek Pemprov
Kakaknya Dihukum Penjara 3 Tahun, Pria Ini Keluarkan Kata-kata Kotor di Ruang Sidang
Majelis hakim menilai, Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap, dalam kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Lampung Farizal Badri Zaini dihukum penjara tiga tahun.
Majelis hakim menilai, Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap, dalam kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.
Usai mendengar putusan, adik Farizal, Win, terlihat emosi.
Win tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Ia pun meluapkan amarahnya, dengan mengeluarkan kata-kata kotor di dalam ruang sidang, usai palu sidang diketok.
Win juga marah terhadap jurnalis yang meliput.
“Kan sudah saya bilang, jangan diliput,“ tukasnya, sembari menunjuk jurnalis yang mengambil gambar Farizal, saat berjalan ke ruang tahanan pengadilan.
Sementara, Farizal hanya diam usai mendengar putusan.
Farizal terlihat lemas.
Sepatah kata pun tak ada yang keluar dari mulutnya, ketika awak media meminta tanggapannya terhadap putusan majelis hakim.
“Sudah ya sudah. Kami pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Farizal, Iwan Aprianto, yang berjalan di sisi Farizal, saat wartawan meminta tanggapan Farizal.
Nevorita, istri Farizal, terlihat tegar dengan hal yang dialami suaminya.