Kasus Makelar Proyek Pemprov

Terima Setoran Proyek Rp 14 M, Farizal Badri Zaini Dihukum 3 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus setoran proyek.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Farizal Badri Zaini 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini dihukum tiga tahun penjara. Majelis  hakim menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus setoran proyek.

Pasal yang terbukti menurut majelis hakim adalah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara,” ujar hakim ketua Mansyur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/7/2017).

Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair delapan bulan kurungan. Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Farizal menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved