Sidang Korupsi Disdik Lampung

Kejati Akan Panggil Paksa Dino, Jika Tak Hadir pada Panggilan Keempat

Terakhir, atau pada panggilan ketiga, Dino diminta hadir pada Kamis (20/7/2017) lalu.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diza Noviandi (Dino), tersangka kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung, sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk pelimpahan tahap dua.

Terakhir, atau pada panggilan ketiga, Dino diminta hadir pada Kamis (20/7/2017) lalu.

Namun, Dino tak jua hadir tanpa alasan jelas.

Atas dasar itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan keempat kalinya ke Dino, supaya hadir dalam pelimpahan tahap dua pada Senin (24/7/2017).

“Jika yang bersangkutan (Dino) tidak hadir lagi pada panggilan keempat ini, maka penyidik akan menempuh langkah hukum sesuai undang-undang, yaitu melakukan upaya paksa,” ujar Kepala Kejati Lampung Syafrudin, Minggu (23/7/2017).

Syafrudin berharap, Dino hadir memenuhi panggilan untuk pelimpahan tahap dua, agar proses hukum bisa berjalan.

Berbeda dengan Dino, Reza Pahlevi, tersangka dalam kasus yang sama, juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap dua.

Ketidakhadiran Reza karena sedang sakit jantung.

Syafrudin mengutarakan, pihak Reza memberikan surat keterangan sakit disertai foto-foto.

Dengan begitu, tutur dia, pelimpahan tahap dua tetap dilakukan, di mana Reza ditetapkan sebagai tahanan kota.

Menurut Syafrudin, berkas perkara Reza sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.

Reza dan Dino untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi bantuan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung.

Sebelumnya, penetapan tersangka keduanya dibatalkan oleh hakim praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membatalkan status tersangka Reza dan Dino pada sidang praperadilan.

Hakim menganggap ada alat bukti yang tidak sah dalam menetapkan Reza dan Dino sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut adalah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Menurut hakim, surat laporan perhitungan kerugian negara yang digunakan untuk menjerat Reza dan Dino tidak asli, melainkan berupa salinan.

Itu terjadi karena surat laporan perhitungan kerugian negara yang asli sudah digunakan penyidik untuk tersangka lain.

Penyidik kejaksaan lalu meminta perhitungan kerugian negara baru ke BPKP dan kembali menetapkan Reza dan Dino sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved