Penjual Beras Oplosan Terancam Pidana Penjara

Murbani menuturkan, seseorang yang sengaja menjual beras oplosan akan terancam dipidana sebab melakukan penipuan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Heriza
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Guna memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan beras yang layak dan bermutu, Polresta Bandar Lampung mengaku akan melakukan pengecekan di sejumlah pasar di Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan langsung Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono. Murbani mengatakan, polisi akan mengecek apakah di Bandar Lampung juga terdapat tidaknya beras oplosan tersebut.

Terkait beras oplosan, sambung Murbani, berkaitan dengan perlindungan konsumen, dimana masyarakat harus mendapatkan beras yang berkualitas, layak untuk dikonsumsi. Oleh karenanya, Polresta memastikan untuk menjamin konsumen mendapatkan sesuai dengan harga yang dibeli konsumen. tutur Murbani Selasa, (25/07)

Sebagai langkah antisipasinya, Polresta terus melakukan penyelidikan di lapangan, dengan melakukan pemantauan beberapa sejumlah pasar di wilayah Kota Bandar Lampung. Murbani menuturkan, seseorang yang sengaja menjual beras oplosan akan terancam dipidana sebab melakukan penipuan.

“Jadi, penjual yang sengaja menjual beras oplosan tersebut, tentu akan diproses secara hukum. Sejauh ini, polisi belum menemukan penjual yang menjual beras oplosan,” katanya

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Mabes Polri, Kementerian Pertanian (Kementan), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengungkap peredaran beras premium oplosan di PT Indo Beras Unggul, Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) malam.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Ketua Satgas Pangan Irjenpol Setyo Wasisto, dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih itu, berhasil mengamankan beras sebanyak 1.162 ton yang disimpan dalam gudang.

Keseluruhan beras merupakan beras jenis IR 64 yang sebagian telah dikemas ulang menggunakan kemasan beras premium, sehingga dapat dijual hingga tiga kali lipat dibanding harga beras jenis IR 64, yakni dari semula seharga Rp 7.000 per kilogram, dijual lebih mahal Rp 20.400 per kilogram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved