Dianggap Haram, 8 Sekolah di Yogyakarta Tolak Imunisasi Campak dan Rubbela

Penolakan sekolah itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Lutfi Hamid.

Thinkstockphotos
Ilustrasi vaksin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, YOGYAKARTA - Delapan sekolah berbasis keagamaan di DI Yogyakarta menolak imunisasi Measles Rubbela (MR).

Imunisasi MR untuk mencegah penyakit campak dan rubbela, merupakan program Kementerian Kesehatan yang digelar pada Agustus 2017 dan September 2017.

Penolakan sekolah itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Lutfi Hamid.

Menurut Lutfi, delapan sekolah yang menolak imunisasi MR adalah madrasah setara SD dan SMP di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.

"Semua swasta, tidak ada yang negeri," ujar Lutfi, kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (27/7/2017).

Dikatakan Lutfi, kedelapan sekolah itu menolak imunisasi MR dengan berbagai alasan.

Satu di antaranya vaksin yang dipakai dalam imunisasi dianggap haram.

Selain itu, pihak sekolah menganggap manusia sudah memiliki kekebalan tubuh sehingga tak perlu diimunisasi.

"Mereka beranggapan, dulu tanpa imunisasi, manusia sudah kebal," kata Lutfi.

Lutfi mengatakan, penolakan imunisasi itu memang tidak berbentuk pernyataan resmi dan tertulis.

Menurutnya, delapan sekolah itu selalu menolak petugas puskesmas, yang ingin menyosialisasikan manfaat imunisasi MR.

"Apakah mereka dari dulu selalu menolak, kami belum tahu, dan akan kami tanya lebih lanjut ke dinas kesehatan," tutur Lutfi.

Lutfi mengatakan, pihaknya segera melakukan komunikasi dengan delapan sekolah tersebut.

Sebab, kata dia, imunisasi MR sangat penting, mengingat virus selalu berkembang seiring berubahnya zaman.

Pihaknya pun menjamin vaksin yang digunakan tidak mengandung bahan yang dilarang agama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved