Pemkab Lamsel Sebut 7 Bulan Pengelola Bandara Tidak Setor Pajak Parkir
Komisi B DPRD bersama jajaran Pemkab Lamsel mempertanyakan kontribusi pajak parkir bandara Radin Inten II
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi B DPRD bersama jajaran Pemkab Lamsel mempertanyakan kontribusi pajak parkir bandara Radin Inten II, Natar yang sudah 7 bulan tidak lagi dibayar pengelola bandara.
Ini disampaikan langsung anggota komisi B dan Asisten II Bidang Ekobang Setda Lampung Selatan kepada Kepala Bandara Radin Inten II saat kunjungan kerja, Kamis (27/7).
Asisten II Bidang Ekobang Setda Lampung Selatan Mulyadi Yakub mengatakan pajak retribusi parkir bandara Radin Inten II pada Januari-Juli tidak lagi dibayar pengelola bandara.
Potensi pajak retribusi parkir di Bandara Radin Inten II saat ini, menurutnya, bisa mencapai Rp.100 juta perbulan. Ini terlihat dari volume kendaraan yang parkir saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kunjungan-dewan-ke-branti_20170727_232528.jpg)