Pemkab Lamsel Sebut 7 Bulan Pengelola Bandara Tidak Setor Pajak Parkir

Komisi B DPRD bersama jajaran Pemkab Lamsel mempertanyakan kontribusi pajak parkir bandara Radin Inten II

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Kunjungan dewan ke Branti 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi B DPRD bersama  jajaran Pemkab Lamsel mempertanyakan kontribusi pajak parkir bandara Radin Inten II, Natar yang sudah  7 bulan tidak lagi  dibayar pengelola bandara.

Ini disampaikan langsung anggota komisi B dan Asisten II Bidang Ekobang Setda Lampung Selatan  kepada Kepala Bandara Radin Inten II saat  kunjungan kerja, Kamis (27/7).

Asisten II Bidang Ekobang Setda Lampung Selatan Mulyadi Yakub mengatakan pajak retribusi parkir bandara Radin Inten II  pada Januari-Juli tidak lagi dibayar pengelola bandara.

Potensi pajak retribusi parkir di Bandara Radin Inten II saat ini, menurutnya, bisa mencapai Rp.100 juta perbulan. Ini terlihat dari volume kendaraan yang parkir saat ini.

Tags
Natar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved