Syarief Hasan Sebut Demokrat dan Gerindra Punya Visi Sama

Diketahui, Demokrat dan Gerindra berada pada satu paket, sebelum pengesahan RUU pemilu di DPR RI, yakni memilih opsi B.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan memandang, Partai Demokrat dan Partai Gerindra punya visi yang sama selama ini.

Diketahui, Demokrat dan Gerindra berada pada satu paket, sebelum pengesahan RUU pemilu di DPR RI, yakni memilih opsi B.

Opsi paket B, yakni presidential threshold 0 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara kuota hare, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10, masih menginginkan musyawarah mufakat.

Ia menyatakan, ke depan, tidak menutup kemungkinan, keduanya diperdiksi bakal sejalan lagi dalam menentukan sikap.

"Kalau melihat selama ini, kelihatannya kami memiliki visi yang sama. Dapat dipastikan ke depannya, akan selalu bersama-sama," kata Syarief, di kediaman SBY, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017).

Saat ditanya apakah itu berarti kedua partai akan membentuk poros di parlemen, Syarief tidak menjawab tegas.

Menurut dia, Demokrat akan bekerja sama dengan Gerindra dalam mengawasi pemerintahan yang ada.

"Yang jelas, kami bersama-sama. dalam hal ini, kami mengoreksi dan mendukung dan menjalankan kebijakan untuk kepentingan rakyat itu, akan bersama-sama," ujar Syarief.

Terkait Undang-Undang Pemilu, Demokrat sudah memutuskan untuk mengajukan judicial review atas Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Jika judicial review itu tidak dikabulkan, Demokrat menyerahkan masyarakat yang memberi penilaian.

"Apapun yang terjadi, kami kembalikan kepada rakyat. Nanti, rakyat yang akan menilai," ujar Syarief.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang, setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna, yang berlangsung Kamis hingga Jumat dini hari.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaan terhadap UU Pemilu, terutama perihal presidential threshold.

Mereka pun menyiapkan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

(Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved