Usai Injak-injak Dada Ricko, Bobotoh Ini Pamerkan Sepatunya di Facebook

Wugi dikejar pihak kepolisian setelah kedapatan memposting foto-foto pascapengeroyokan Ricko.

Editor: taryono
Jenazah Ricko Andrean saat diantar ke TPU Cikutra, Kamis (27/7/2017)(KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG- Jajaran Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku pengeroyokan terhadap Ricko Andrean, salah satu bobotoh yang menonton pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Kota Bandung 22 Juli 2017 lalu.

Ricko dikeroyok oleh sesama bobotoh lantaran dikira anggota suporter Jakmania. Setelah dirawat selama 5 hari di RS Santo Yusup dengan luka-luka cukup parah, Ricko meninggal dunia pada tanggal 27 Juli 2017.

"Kita berhasil mengidentifikasi pelaku dua hari lalu,"' kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).

Pelaku teridentifikasi oleh petugas bernama Wugi Fahrul Rozak (19), warga Ciparay, Kabupaten Bandung. "Masih ada DPO 4 orang yang masih kita kejar," ujarnya.

Barang bukti yang disita Polrestabes Bandung dari pelaku pengeroyokan seorang Bobotoh Persib, Ricko Andrean.(KOMPAS.com/Putra Prima Perdana)
Barang bukti yang disita Polrestabes Bandung dari pelaku pengeroyokan seorang Bobotoh Persib, Ricko Andrean.(KOMPAS.com/Putra Prima Perdana) ()

Wugi dikejar pihak kepolisian setelah kedapatan memposting foto-foto pascapengeroyokan Ricko. 

Dalam akun Facebooknya, Wugi bahkan menulis kata-kata yang mengandung ujaran kebencian disertakan foto sepatu berwarna birunya yang digunakan untuk menginjak bagian dada Ricko yang dikeroyok di tribun utara lantai 3 Stadion GBLA.

"Pelaku menendang korban di bagian dada. Kita mengamankan barang bukti sepatu dan baju yang dikenakan pelaku," kata dia.

Selain Wugi, polisi juga menangkap empat orang lainnya karena kedapatan memposting foto-foto saat Ricko terkapar pascapengeroyokan disertai dengan ujaran-ujaran kebencian.

Keempat orang yang dijerat UU ITE tersebut adalah GRF, AK, EM dan SL.

"Yang melanggar UU ITE ada beberapa yang masih di bawah umur," sebutnya.

Sumber: Kompas.com
Tags
Bobotoh
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved