Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Ini Hukuman Oknum Perwira yang Terbukti Berzina dengan Oknum Polwan
Majelis hakim pun menghukum Ferdyan dan Nila dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan dengan oknum polwan Inspektur Dua Agustina Nilawati.
Majelis hakim pun menghukum Ferdyan dan Nila dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan. Majelis hakim menilai perbuatan Ferdyan terbukti melakukan turut serta perzinaan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP.
Sedangkan Nila terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dala pasal 284 ayat (1) KUHP. Di dalam putusan terhadap Ferdyan, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dalam penggunaan pasal.
Penuntut umum menggunakan pasal 284 ayat (1) KUHP dalam mendakwa dan menuntut Ferdyan. Menurut hakim ketua Novian Saputra, ada unsur yang tidak terbukti dalam pasal tersebut yaitu unsur pria telah kawin.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Novian, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa Ferdyan terikat perkawinan sah dengan perempuan lain. “Penuntut umum tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah resmi milik terdakwa Ferdyan,” ujar Novian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (1/8/2017).
Ferdyan juga di dalam persidangan mengakui bahwa pernah melakukan pernikahan siri tanpa pernkahan negara. “Jaksa tidak cermat dan keliru dalam membuat dakwaan,” tutur Novian. Majelis hakim pun mengambilalih dengan memperbaiki pasal yang digunakan jaksa.
Menurut Novian, majelis hakim memperbaiki pasal di dalam dakwaan dengan menggunakan pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP terhadap Ferdyan. Pasal ini dinilai majelis hakim memenuhi unsur perbuatan yang dilakukan Ferdyan.
Majelis hakim juga menolak kesaksian Ferdyan dan Nila saat persidangan. Ferdyan dan Nila mencabut sebagian kesaksiannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan terutama mengenai adanya perzinaan.
Keduanya mengaku memberikan keterangan di BAP dalam tekanan yaitu diancam akan dipecat jika tidak mengakui perbuatannya. Majelis hakim menolak pencabutan BAP itu karena sudah memeriksa penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ferdyan dan Nila.
Dari keterangan penyidik di persidangan, kata Novian, BAP dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ferdyan dan Nila diberikan waktu membaca BAP dan menandatanganinya.
Ferdyan dan Nila digerebek Doni, suami Nila, di kamar Hotel Pop. Doni lalu melaporkan perbuatan zina keduanya ke Polda Lampung.