Pria Ini Congkel Pintu Rumah Temanya, Hal Ini Yang Terjadi

Antara pelaku dan korbannya Misyanto (43) sama-sama warga Pekon Sinar Saudara Kec. Wonosobo.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id
AMANKAN - Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo mengamankan pelaku pencuri handphone, Jumat (11/8/2017) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG -- Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung menangkap RS (25), pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap tetangganya sendiri.

Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, RS dilaporkan korban karena mencuri ponsel merek Oppo A37 warna gold dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memcongkel pintu dan masuk ke rumah korban.

Antara pelaku dan korbannya Misyanto (43) sama-sama warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.

"RS ditangkap di rumahnya, dan ternyata RS mencuri bersama pelaku lain berinisial T yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," ujar Andre, Jumat (11/8/2017).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RS dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved