Berzina di Semak-semak dengan Bocah, Pria Ini Akhirnya Merasakan Kesakitan

Saat digerebek, keduanya tengah berzina di semak-semak di belakang sebuah rumah. Usai ditangkap warga, pasangan remaja ini

Editor: taryono
(KOMPAS.com/Daspriani Y Zamzami)
Pemuda berinisial FB ini harus menjalani hukuman cambuk 100 kali karena melanggar hukuman syariat islam dengan berzina, dand ia mendapat hukuman cambuk tambahan sebanyak 30 kali karena pasangan berzinanya adalah anak dibawah umur. Hukuman cambuk ini dilaksanakan di halaman Mesjid Agung Al-Munawarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (25/8/2017) 

Hukum cambuk juga dijatuhkan kepada enam pelanggar syariat lainnya yakni SZ, UN, SM, SF masing-masing dicambuk dari 16 kali hingga 25 kali cambuk.

Sedangkan terpidana berinisial M dan AH dicambuk sebanyak 5 kali di muka umum karena terbukti melakukan permainan judi.

Saat cambuk berlangsung, tim pengawas dari Mahkamah Syariah Aceh Besar juga mengingatkan algojo terkait tata cara mencambuk.

Selain itu pengawas juga sempat menghentikan prosesi pencambukan terhadap seorang terpidana kasus ihktilat karena ketahuan memakai pakaian sebanyak 3 lapis, selain pakaian eksekusi, dan petugas pun meminta terpidana untuk melepas pakaiannya dan melanjutkan hukuman cambukan setelah meminta terpidana hanya memakai satu pakaian saja ditambah dengan jubah eksekusi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved