Inikah Rumah Asal Lampung Termahal di Dunia, Bangunan Kecil Bata Merah Dihargai Rp 25 Miliar?

Satu unit rumah beserta lahannya di Jatimulyo mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang mencengangkan: Rp 25,4 miliar!

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Heribertus Sulis
Kolase tribun lampung 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Proses pembebasan lahan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) di ruas Jatiagung, Lampung Selatan, memunculkan kejutan besar.

Berdasarkan dokumen ganti rugi lahan jalan tol yang dimiliki warga, yang kemudian disampaikan ke Tribun, satu unit rumah beserta lahannya di Jatimulyo mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang mencengangkan: Rp 25,4 miliar.

Baca: Korban Begal Menelpon Teman-temannya lalu Blokir Jalan, Dua Begal di Lampung Utara Terkapar

Baca: Mengharukan! Ibu dan Anak Bertemu setelah Terpisah 36 Tahun: Anakku, Ijek Urip Yo...

Jika data yang diperoleh Tribun pada Minggu (3/9) malam itu belum mengalami perbaikan, maka nilai ganti rugi tersebut merupakan yang termahal dalam proses pembebasan lahan untuk jalan tol di Lampung.

Bagaimana tidak, rumah yang berlokasi di Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, tersebut hanya dibangun pada areal seluas 109 meter persegi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, ganti rugi tersebut diterima oleh warga atas nama Agus Triyanto.

Dialah yang tercatat sebagai pemilik lahan seluas 109 m2 tersebut.

Rincian ganti rugi yang diterima Agus, berdasarkan dokumen yang diterima Tribun, untuk lahan seluas 109 m2 adalah sekitar Rp 49 juta.

Nilai ganti rugi tanah ini jika dibandingkan dengan tanah lain di dusun yang sama masih wajar.

Namun, ganti rugi untuk bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh Agus, nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 18,26 miliar.

Sementara bangunan di sekitarnya paling tinggi diberi ganti rugi Rp 158 juta.

Tak cuma itu, Agus juga mendapat ganti kerugian non-fisik solatium sebesar Rp 3,6 miliar. Ada pula kompensasi masa tunggu sebesar Rp 1,9 miliar.

Sehingga, total Agus mendapat ganti rugi Rp 25,4 miliar.

Pembangunan JTTS di Lampung secara keseluruhan meliputi dua ruas, yakni Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,938 km dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanang 112,185 km, sehingga totalnya 253,123 km.

Hingga April 2017, ganti rugi yang yang telah dibayarkan mencapai 8.292 bidang dari 10.584 bidang senilai Rp 3,49 triliun dari total estimasi ganti rugi Rp 4,46 triliun.

PROYEK JALAN TOL SUMATERA BAKAUHENI
PROYEK JALAN TOL SUMATERA BAKAUHENI ()

Perbandingan Rumah

Yang menjadi pertanyaan, semewah apa rumah di Jatimulyo, Lampung Selatan, itu sehingga dihargai Rp 18,26 miliar, yang jika dihitung dengan harga tanah dan lainnya total menjadi Rp 25,4 miliar?

Padahal, luas lahan yang ditempati bangunan tersebut hanya 109 meter persegi. Itu pun lokasinya jauh di pelosok.

Sebagai perbandingan, di situs jual beli properti, terdapat rumah hunian yang ditawarkan "hanya" dengan harga Rp 2 miliar.

Rumah itu sudah berlokasi di tengah kota, yakni di Perumahan Kota Sepang Indah, luas tanah 380 m2 dan luas bangunan 350 m2, memiliki 6 kamar tidur dan 4 kamar mandi.

Demikian pula jika kita memperbandingkan dengan rumah yang berada di permukiman elite.

Rumah tingkat di Fersailes Citra Garden, dengan luas tanah 180 m2 dan luas bangunan 225 m2, memiliki 4 kamar tidur dan 4 kamar mandi, ditawarkan juga "hanya" dengan harga Rp 2 miliar. Itu pun belum negosiasi.

Rumah yang lebih mewah, bahkan bisa dikategorikan supermewah, dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang "rumah mewah di Jatimulyo", yakni pada kisaran Rp 20 miliar.

Rumah tiga lantai yang berlokasi di Kota Sepang, dengan view kota dan view laut, itu menempati lahan seluas 3.918 m2, sedangkan bangunannya sendiri seluas 1.145 m2.

Maka, bisa dibayangkan semewah apa bangunan yang berada Jatimulyo, berdiri di atas sepetak lahan kira-kira 10x10 meter, di sebuah dusun yang jauh dari pusat kota, jika diberi ganti rugi sampai Rp 25,4 miliar.

Warga Protes

Tak pelak, besaran ganti rugi itu dipersoalkan oleh warga setempat. Warga Jl Senopati Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung, menilai pemerintah tidak adil dalam menetapkan besaran ganti rugi.

Adapun bangunan warga lainnya, rata-rata ditaksir seratusan juta rupiah oleh tim appraisal.

Bedri Najamudin, perwakilan warga Jatimulyo, mengatakan, pihaknya menilai adanya ketidakadilan terkait penetapan nilai ganti rugi lahan yang terkena proyek JTTS di wilayah Jatimulyo.

"Kami bukan menolak proyek tol, tapi ada rasa ketidakadilan yang kami dapatkan," kata Bedri saat mendatangi kantor Tribun Lampung, Minggu malam.

Menurut dia, penetapan nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Lampung Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Perra), sangat timpang.

Ganti rugi lahan dan bangunan milik warga bernama Agus Triyanto, kata dia, jauh di atas nilai tanah dan bangunan milik warga lainnya. Padahal, kata Bedri, lokasi lahan dan bangunan warga lainnya lebih strategis dibandingkan milik Agus.

Selain itu, Bedri mengatakan, bangunan milik Agus berupa batu bata merah. Tetapi, nilai total ganti kerugian tanah 109 m2 dan bangunan milik Agus mencapai lebih dari Rp 25,4 miliar.

"Janggal dan kaget saja, tanah dan bangunan kami letaknya di pinggir jalan, penilaian di bawah. Kami sempat tanyakan, tetapi kami diitimidasi pegawai BPN. Katanya kalau tidak setuju, tanah dan bangunan kami tetap digusur. Kami merasa pembebasan tanah untuk tol ini tidak lazim," kata Bedri, yang diamini sejumlah warga lainnya yang ikut hadir ke kantor Tribun.

Akibat perlakukan itu, sambung Bedri, warga sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. Saat ini proses persidangan tinggal menunggu putusan hakim.

"Kami sudah layangkan keberataan atas perlakuan yang kami rasakan tidak adil ini. Kami hanya berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya sesuai fakta yang sudah kami sampaikan," ujarnya.

Data warga tidak benar?

Pemerintah Provinsi Lampung angkat bicara mengenai protes sejumlah warga terhadap nilai fantastis ganti rugi satu unit rumah beserta lahan di Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung KM 84, Lampung Selatan, yang terkena Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Pemprov menampik warga bernama Agus Triyanto yang tercatat sebagai pemilik lahan seluas 109 meter persegi (m2) dan bangunan 61,74 m2 mendapatkan nilai ganti rugi lebih dari Rp 25,4 miliar.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Lampung, Zainal Abidin mengatakan, Agus Triyanto hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 333,1 juta.

"Bukan Rp 25,4 miliar, tetapi Rp 333,1 juta," kata Zainal saat ditemui di Ruang Rapat Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setprov Lampung, Selasa (5/9).

Zainal pun mempertanyakan data yang menyebut besaran ganti rugi senilai Rp 25,4 miliar tersebut. "Tidak benar kalau warga punya data itu. Bisa saja orang bawa data tetapi sudah pernah diubah. Jadi, itu tidak benar," ujarnya.

Besaran ganti rugi JTTS di Dusun 1 Jatimulyo, memang menuai protes dari sejumlah warga. Berdasarkan dokumen yang diperoleh warga yang menurut mereka berasal dari sumber resmi, ada ketidakadilan dalam proses ganti rugi.

Agus tercatat mendapatkan Rp 25,4 miliar, jauh di atas nilai yang diperoleh warga lainnya di sekitar lokasi.

Selain itu, Agus mendapatkan kerugian non-fisik solatium atau kerugian emosional senilai Rp 3,6 miliar. Ada juga kompensasi masa tunggu senilai Rp 1,9 miliar. Total, Agus mendapatkan ganti rugi Rp 25,4 miliar dalam megaproyek JTTS ini.

Data ini pun menjadi rujukan warga untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kalianda, Lamsel. Pada Selasa kemarin, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan NO atau tidak menerima gugatan tersebut.

Gugatan tidak diterima karena tidak dimasukkannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lamsel sebagai tergugat. Dalam putusan ini, hakim belum menyinggung pokok perkara gugatan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar III, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah III, Kementerian PUPR, M Taufiqullah, mengirimkan surat keberatan dan permintaan klarifikasi ke Tribun terkait berita tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki PPK, Taufiqullah mengungkapkan, Agus hanya menerima Rp 333,1 juta.

Rinciannya, ganti rugi tanah sebesar Rp 49 juta, bangunan (Rp 191 juta), solatium (Rp 47 juta), biaya transaksi (Rp 19 juta), dan kompensasi masa tunggu (Rp 25 juta).

"Itulah data yang benar. Jadi, data yang dipegang warga itu, kami pastikan salah, karena itu tidak didapatkan melalui instansi yang menetapkan harga tersebut," ucap Taufiqullah melalui sambungan telepon.

Warga: Data dari BPN

Sementara itu, perwakilan warga Jatimulyo, Bedri Najamudin, mengungkapkan, dokumen yang dijadikan bahan untuk gugatan tersebut diperoleh dari kantor perwakilan urusan pembebasan lahan JTTS BPN Lamsel, di Jalan Pulau Pisang, Sukarame, Bandar Lampung.

"Kami mendatangi kantor tersebut pada 3 Maret 2017. Alasan kami datang untuk meminta penjelasan mengenai besaran ganti rugi. Karena, kami tidak pernah tahu mengenai nilai besaran ganti rugi," terang Bedri, Selasa.

Seorang staf di BPN Lamsel, lanjut Bedri, kemudian memberikan dokumen tersebut kepada warga. "Kami dapat resmi setelah meminta," ungkap Bedri.

Berdasarkan data itulah, Bedri dan 10 warga lainnya melihat kejanggalan besaran ganti rugi terhadap Agus Triyanto. Sebab, sepengetahuan Bedri cs, rumah Agus yang baru berdiri selama setahun terakhir masih berupa bata merah namun bisa dihargai lebih Rp 18,26 miliar.

Saat ini, rumah Agus dan warga lainnya yang telah menerima ganti rugi sudah rata dengan tanah. Sedangkan rumah sejumlah warga yang menolak besaran ganti rugi, masih berdiri kokoh di jalur yang masuk dalam penetapan lokasi JTTS.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved