CPNS 2017
Ini 7 Langkah Praktis Daftar CPNS Gelombang II Lewat scsn.bkn.go.id
Hari pendaftaran CPNS tahap dua dimulai. Sebanyak 61 pemerintah akan menerima pelamar CPNS. Ini langkah praktis mendaftar lewat situs scsn.bkn.go.id
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahap II kembali dibuka Senin (11/9).
Tersedia sebanyak 17.928 posisi untuk mengisi jabatan di 30 kementerian, 30 lembaga, dan satu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Formasi untuk Pemprov Kaltara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428.
Penerimaan CPNS tahun ini menyediakan slot khusus untuk lulusan terbaik atau dengan pujian sebanyak 1.850 posisi, penyandang disabilitas 166 posisi, dan putra/putri daerah Papua, dan Papua Barat 196 posisi.
Pendaftaran dilakukan online melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ mulai tanggal 11-25 September 2017 dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP/Kartu Keluarga dan nomor KK.
Bagi pelamar baru ada sejumlah langkah untuk bisa mengikuti proses penerimaan CPNS batch II ini.
1. Buka situs web https://sscn.bkn.go.id
2. Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS melalui portal sscn.bkn.go.id
3. Untuk melakukan pendaftaran, pilih menu Pendaftaran:
a. Selanjutnya pelamar mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
b. Pelamar mengisi alamat email aktif, password akun portal SSCN BKN dan pertanyaan keamanan
c. Pelamar mencetak kartu informasi akun SSCN BKN 2017
Mekanisme CPNS 2017 (menpan.go.id)
3. Pelamar login ke portal sscn.bkn.go.idmenggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Pelamar selanjutnya wajib:
* Melengkapi biodata
* Memilih instansi yang dituju. (Khusus instansi yang memakai aplikasi mandiri/non-SSCN, diarahkan ke alamat aplikasi pendaftaran mandiri instansi)
* Pelamar memilih jenis formasi sesuai instansi dan mengunggah dokumen yang disyaratkan instansi bersangkutan
* Pelamar mencetak kartu pendaftaran.
5. Pelamar melakukan pemberkasan berdasarkan persyaratan pendaftaran tiap nstansi dan wajib melampirkan salinan kartu pendaftaran SSCN untuk proses verifikasi.
6. Tim verifikator instansi selanjutnya memverifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.