Muhammadiyah Siap Lepas Pengurus di KPU dan Panwas
Hal ini karena ada imbauan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huruf K
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Organisasi keagamaan Muhammadiyah siap untuk melepaskan pengurusnya yang menjadi penyelenggara pemilu baik, KPU maupun Panwas. Hal ini karena ada imbauan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huruf K yang menyebutkan penyelenggara pemilu wajib mundur dari kepengurusan organisasi. Penyelenggara pemilu juga diwajibkan untuk bekerja penuh waktu.
Ketua lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung, DR. Hertanto, mengatakan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah menyatakan merelakan kader kadernya untuk mengaktualisasikan diri.
“Kita wakafkan kader terbaik Muhammadiyah untuk bangsa, untuk negara jadi apa pun itu, karena di UU No 7/2017, yang jadi penyelenggara wajib membuat pernyataan mengundurkan diri dari organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribun.
Adapun poin dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huruf K yang berbunyi “Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota." Kemudian Pasal 21 huruf M yang berbunyi "bersedia bekerja penuh waktu".
Karena itu, kata dia semua kader yang masuk dalam jajaran Pengurus Di Muhammadiyah baik itu tingkatan Wilayah, daerah atau bahkan cabang dan ranting, atau yang masuk dalam jajaran pengurus Organisasi Otonom Muhammadiyah yang menjadi Penyelenggara, baik itu KPU ataupun Bawaslu siap untuk mundur.
Hal ini dibenarkan oleh anggota KPU Kota Bandar Lampung, yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Provinsi Lampung, Fery Triatmojo mengatakan kesiapannya untuk mundur sesuai dengan amanah UU tersebut.
“Saya sudah menyatakan untuk mundur pada rapat Pleno Pemuda Muhammadiyah sabtu malam kemaren. Nanti akan ditindaklanjutui melalui surat resminya,” kata Fery.
Senada Ketua Panwas Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan yang juga pengurus Pemuda Muhammadiyah Lampung mengatakan siap mundur.
“Saya juga sudah mengajukan pengunduran diri dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Lampung waktu sidang pleno Sabtu malam kemarin, ya tinggal proses organisasi saja sesuai AD/ART Pemuda Muhammadiyah,” kata mantan Tim Assistensi Bawaslu Provinsi Lampung ini. (ben)