DPRD Pringsewu Minta Penanganan Darurat Bendungan Way Gatel

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu merekomendasikan beberapa hal untuk peningkatan....

tribun lampung/robertus didik
Bupati Pringsewu Sujadi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu merekomendasikan beberapa hal untuk peningkatan kinerja Pemerintah Daerah.

Serta sebagai target melanjutkan penilaian BPK, wajar tanpa pengecualian (WTP).

Juru Bicara Pansus tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), Zunianto mengatakan, yang paling utama adalah pemerintah melakukan tindakkan darurat atas jebolnya Bendungan Way Gatel.

"Kemudian, Pringsewu sebagai ibu kota kabupaten hendaknya menjadi kota yang berwibawa, aman, bersih dan indah. Namun hari ini kita menyaksikan kota Pringsewu terkesan kumuh. Ditandai dengan bangunan yang berdiri diatas drainase," tukasnya dalam Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda APBD-P 2017.

Kemudian, lanjut dia, penyempitan drainase sehingga di musim hujan terjadi banjir dan berakibat banyak warga terserang nyamuk DBD.

Zunianto mengatakan, DPRD meminta Pemkab segera menyusun perencanaan tata kota Pringsewu.

Lalu berkaitan dengan target PAD, Zunianto katakan, DPRD meminta retribusi parkir agar tercapai target yang terukur, terstruktur, dan teratur.

Maka Dinas Perhubungan diharapkan segera melakukan kajian terhadap PAD yang bersumber dari parkir.

Sementara hal berikutnya, DPRD menginginkan pengelolaan aset daerah Pemerintah Pringsewu segera menerbitkan peraturan tentang pengelolaan aset daerah yang tujuannya menggali potensi PAD dari sektor ini.

Sementara berkaitan pembangunan jalan dua jalur menuju lingkungan Pemkab Pringsewu agar segera diselesaikan. Terkait pembangunan kantor DPRD, pansus meminta supaya segera selesaikan karena banyaknya tugas konstitusi yang harus diselesaikan.

Diketahui dalam rapat paripurna Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan, perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.

Yaitu adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan sumber dana pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA, adanya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkelompok belanja, antarjenis belanja, antarkegiatan dan antarobjek belanja.

Kemudian penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang harus dilakukan dalam perubahan APBD.

“Dengan demikian di dalam APBD Perubahan 2017 yang didahului dengan perubahan terhadap dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ini dilakukan penataan," tukasnya.

Penataan anggaran baik pada pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved