Ini Cara Keji Tukang Ojek Online Mengeksekusi Dini Oktaviani Hingga Tak Bernyawa

Wanita cantik bernama Dini Oktaviani (19) yang ditemukan tewas membusuk di Apartemen Laguna Tower B lantai 21 No. 19, Pluit, Penjaringan, Jakarta Uta

Editor: soni
Wartakota/Junianto Hamonangan Rumah Peri (27), pembunuh wanita cantik berinisial DO (19) di Apartemen Laguna Tower B lantai 21 No 19, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku pembunuhan terhadap Dini.

Pria bernama Peri Sugianto alias Peri (27) ditangkap pada Kamis (21/9) di Pasar Karang Anyar, Jakarta Barat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyatakan, pelaku ditangkap oleh Subdit 3 resmob unit 3 dan Subdit Ranmor unit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Agung Wibowo SH bersama AKP Rango Siregar di sekitar Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online ditangkap saat sedang menunggu penumpangnya.

Kombes Nico menerangkan, pada 13 September 2017 pelaku datang ke tempat korban yang beralamat di Apartemen Laguna Tower B Lt 21, Pluit, Jakarta Utara, setelah sebelumnya dihubungi oleh korban.

"Korban minta tolong ke pelaku dicarikan rentenir, karena korban sedang butuh uang. Setelah pelaku sampai di tempat korban sekitar pukul 08.00, selang berapa lama pelaku bersama korban ngobrol di tempat. Tapi secara refleks pelaku mencekik leher korban selanjutnya membekap muka korban dengan bantal," kata Kombes Nico menirukan pengakuan pelaku, Kamis (21/9).

Kombes Nico melanjutkan, setelah korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban antara lain dua handphone, satu unit televisi dan perhiasan milik korban.

"Untuk barang-barang milik korban ada beberapa yang sudah dijual oleh pelaku dan perhiasan digadaikan ke pegadaian," imbuhnya.

Bersama penangkapan Peri, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan pembunuhan, satu unit TV LCD 24 inci milik korban, sebuah telepon genggam jenis iPhone 7 milik korban, dan satu jam tangan milik korban.

"Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 2,3 juta, beberapa (kartu) ATM, dan dua buah handphone, serta pakaian yang digunakan tersangka ketika melakukan pembunuhan," tambahnya.

Ojek online

Peri (27), pelaku pembunuhan Dini, diketahui sudah lama berprofesi sebagai ojek online.

"Peri udah lama jadi ojek online, udah dari zaman ramai-ramainya ojek online," kata Pace (32), salah seorang rekan pelaku sesama pengemudi ojek online saat berada di Jalan Kebon Jeruk 17, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (21/9).

Sebelum tercatat sebagai pengemudi Grab, Peri pernah menjadi ojek online dibawah Go-Jek. Namun hal itu tidak berlangsung lama karena perilaku yang bersangkutan.

"Dia pindah dari Go-Jek ke Grab karena pernah di-suspend. Dulu itu dia pernah melakukan order fiktif," sambung Pace.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved