Jenazah Bayi Dibawa Pakai Angkot

RSUDAM Nonaktifkan Sopir Ambulans, Juga Beri Sanksi Perawat

"Seperti yang dikatakan Direktur Umum RSUDAM Ali Subaidi, untuk sementara (sopir ambulans) di-nonaktif-kan hingga pemeriksaan selesai dilakukan"

Editor: Reny Fitriani
Instagram
Delpasari (31) menggendong Berlin, putrinya yang telah meninggal dunia, dengan menaiki angkot dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) di Jl Rivai menuju Bundaran Radin Inten di Hajimena dengan jarak sekitar 7,1 kilometer. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan sanksi terhadap dua orang petugas yang dianggap lalai dalam kasus penelantaran menangani jenazah Berlin Istana, bayi berusia satu bulan asal Lampung Utara, yang terpaksa dibawa naik angkutan kota oleh orangtuanya.

Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Humas RSUDAM Lampung, Akhmad Sapri, mengatakan, ada dua orang petugas yang dijatuhi sanksi.

Pertama adalah sopir ambulans, Jhon Sinaga, yang diberi di-nonaktif-kan sementara waktu hingga ada hasil kebenaran di lapangan.

Sedangkan petugas lainnya adalah Dwi Hartono, perawat RSUDAM, yang mendapat sanksi berupa pemindahan ke bagian lain.

"Seperti yang dikatakan Direktur Umum RSUDAM Ali Subaidi, untuk sementara (sopir ambulans) di-nonaktif-kan hingga pemeriksaan selesai dilakukan.

Masalah ini bukan karena pasien BPJS, karena BPJS tidak meng-cover (mobil jenazah). Kami menggunakan dana APB, yang disebut dana kemitraan untuk masyarakat yang tidak mampu," jelas Safri, Kamis (21/9).

Peristiwa yang dialami Berlin, putri pasangan Ardiansyah (40) dan Delpasari (31), memang sungguh memprihatinkan.

Awal permasalahan terjadi ketika Ardiansyah mengurus administrasi kepulangan jenazah bayinya di RSUDAM, Rabu (20/9).

Saat itu, petugas RSUDAM mengatakan adanya perbedaan nama yang tercantum, antara kartu BPJS dengan nama yang tertera di bagian formulir pendaftaran.

Nama yang tertera saat pendaftaran adalah Delpasari, sementara di kartu BPJS tertera Berlin Istana.

Petugas rumah sakit itu mengatakan, jika terjadi hal demikian, harus diurus ulang dan memakan waktu yang lama.

Di sela-sela negosiasi, oknum sopir ambulans meminta uang Rp 2 juta untuk memperpendek urusan.

Karena tak punya uang, Ardiansyah dan Delpasari akhirnya membawa jenazah bayinya naik angkot.

Mereka semula hendak membawa jenazah sang bayi menggunakan bus dari Hajimena ke Lampung Utara.

Namun, berkat bantuan warga yang menelepon Ambulans Gratis Pemkot Bandar Lampung, akhirnya perjalanan dari Hajimena ke Lampura dilanjutkan menggunakan ambulans.

Sapri mengatakan, perawat Dwi Hartono turut diberikan sanksi karena tidak melakukan cek dan kroscek jenazah.

"Perawat itu harus cek dan ricek jenazah, tapi tidak dilakukan, maka tidak bisa ditolerir," sebutnya.

Tags
RSUDAM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved