Ledakan Dahsyat di Tanjungkarang Barat

Ledakan Dahsyat di Jalan Bung Tomo, Ternyata Bahan Racikan Bom Tersebar di 3 Lokasi

Petugas sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya arang, serbuk warna putih jenis anfo, sulfur, urea, putasium, TNT, detonator, serbuk war

Editor: Safruddin
Kapolda Irjen Suroso Hadi Siswoyo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG- Polda Lampung telah menetapkan Mustafa Zaelani (52) sebagai tersangka kasus ledakan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Minggu (24/9).

Kepolisian juga sudah mengamankan bahan-bahan pembuatan bom milik Mustafa yang tersebar di tiga lokasi.

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo, mengatakan, Mustafa menjadi tersangka kepemilikan benda dan bahan terlarang. Ia dijerat Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

"Tersangka Mustafa diduga menyimpan dan memiliki benda dan bahan yang terlarang. Tersangka kini sudah ditahan," kata Suroso didampingi Wakapolda Kombes Angesta Romano Yoyol, saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Senin (25/9).

Suroso mengungkapkan, petugas sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya arang, serbuk warna putih jenis anfo, sulfur, urea, putasium, TNT, detonator, serbuk warna coklat, ponsel, timbangan digital, dan lainnya.

Barang bukti itu ditemukan di tiga lokasi, yakni tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Bung Tomo, Gedong Air, dan dua tempat lainnya di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.

Dua tempat di Pesawahan yakni rumah yang ditinggali istri pertama Mustafa, tepatnya di Jalan Ikan Sepat Gang Kelapa, dan gudang yang berada di belakang rumah.

Polisi juga memberi garis polisi di lokasi-lokasi penemuan bahan racikan bom tersebut.

Suroso menjelaskan, tim penyidik sudah meminta keterangan Mustafa. Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, bahan pembuntan bom itu diperoleh dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Sayangnya, Kapolda enggan membeberkan lebih lanjut proses tersangka mendapati bahan berbahay tersebut.

"Ini yang sedang didalami oleh petugas, termasuk sudah berapa lama tersangka menyimpannya," ucap Suroso.
Begitu pula kegunaan bahan peledak tersebut. Kapolda menyebut belum bisa menjelaskan lebih dalam, karena masih proses pemeriksaan. "Yang jelas dugaan polisi sementara tersangka telah menyimpan bahan peledak," ungkapnya.

Suroso menerangkan, ledakan keras di kediaman Mustafa di Jl Bung Tomo, melukai satu orang yakni Umi Yani (42), istri kedua Mustafa.

Ibu rumah tangga itu mengalami luka di bagian wajah. Tetangga korban juga ikut merasakan getaran keras.

"Awalnya polisi menduga tabung gas yang meledak. Namun, berdasar hasil olah TKP, suara ledakan itu mengeluarkan asap dan tercium seperti bau petasan atau mercon," terang Suroso.

Setelah ledakan, polisi mendatangi TKP. Tim Inafis Polresta bersama tim Gegana dari Satuan Brimob juga diterjunkan. "Polisi sudah minta keterangan enam saksi," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved