Netizen Ungkap Kejanggalan Foto Setya Novanto Berbaring di Rumah Sakit

Beredar foto yang memperlihatkan Ketua DPR, Setya Novanto, yang terbaring di ranjang rumah sakit, Rabu (27/9/2017).

Editor: taryono

Lebih jauh Setiadi menuturkan dalam persidangan kali ini pihaknya akan menghadirkan ahli informasi dan teknologi (IT) dari Universitas Indonesia, Bob Hardian.

Baca: Masih Ingat Laundry Khusus Muslim? Pengusaha Ini Kena Damprat Sultan

Keterangan ahli IT ini diharapkan dapat menjelaskan bagaimana proses penyusunan dan pelaksanaan E-KTP, sekaligus menjelaskan bagaimana pembengkakan anggaran dapat terjadi.

"Dari [ahli] itu akan muncul bagaimana E-KTP itu mulai dari proses penyusunannya, perencanaan, pelaksanaan, juga evaluasi, termasuk nanti perangkat-perangkat kerasnya. Dari situ nanti akan muncul kenapa ada, mungkin ya, pembengkakan anggaran, anggaran yang tidak sesuai dengan fakta, dan seterusnya," kata dia.

Selain itu, tiga saksi ahli lain yang dihadirkan pula oleh KPK dalam persidangan yang kelima ini.

Mereka adalah ahli hukum pidana Nur Azis; ahli hukum administrasi negara Universitas Andalas, Feri Amsari; serta ahli dari Pusdik Kejaksaan Agung, Adnan Pasriaja.

Dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Setya Novanto -sebagai pihak pemohon- telah mengajukan tiga ahli hukum dalam persidangan praperadilan ini.

Baca: Bupati Rita Widyasari Jadi Tersangka, Video Mesum Ini Malah Jadi Bahasan

Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa; pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita; serta Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu, menyusul penetapan tersangka terhadap pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sumber: Tribunnews
Tags
video
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved