Kesucian Siswi SMP Direnggut 6 Pemuda Saat Mabuk Miras

Baik korban dan para pelaku mabuk berat lantaran menenggak miras dalam jumlah banyak.

Editor: taryono
ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Perbuatan enam pemuda di Surabaya ini sungguh nekat dan membuat miris.

Mereka berbuat asusila dengan menyetubuhi Melati (14) bukan nama sebenarnya, seorang siswi kelas 2 salah satu SMP diSurabaya.

Keenam pemuda yang tega berbuat asusila kepada siswi SMP itu, yakni M Juhri (24), asal Sampang; M Ismail (21), asal Jl Bulak Banteng Gang Pandu Surabaya; M Halim (20), asal Jl Kapas MadyaSurabaya.

Sedangkan tiga pemuda lainnya, kabur dan menjadi buron polisi, yakni  Saiful, Masrup dan Juri.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiati menerangkan, kejadian ini bermula saat korban diajak keluar rumah dan pesta minuman keras (miras) jenis arak.

Pesta miras dilakukan di sebuah bangunan sekolah TK di daerah Tambak Wedi, Surabaya.

Baik korban dan para pelaku mabuk berat lantaran menenggak miras dalam jumlah banyak.

Saat korban mabuk berat, keenam pelaku melakukan tindakan pencabulan.

Melati disetubuhi oleh enam pelaku secara bergiliran.

Korban menjadi pelampiasan para korban menyalurakan nafsu biologisnya.

"Baik korban dan pelaku sedang mabuk. Pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," sebut Sugiati di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (29/9/2017).

Perbuatan enam pemuda yang menyetubuhi seorang wanita ABG terbongkar, lantaran ada anggota Satreskrim Polses Pelabuhan Tanjung Perak sedang melakukan patroli di dekat lokasi kejadian.

Polisi merasa curiga dengan adanya kerumunan pelaku di bangunan sekolah yang kondisinya agak gelap dan sepi.

"Setelah didatangi, ternyata ada seorang wanita bersama enam pemuda. Saat itu korban sedang dicabuli para pelaku," terang Sugiati.

Saat dilakukan penangkapan, tiga dari enam pelaku melarikan diri.

Tiga pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani penyidikan.

"Pelaku mengaku baru sekali berbuat asusila, itu pun terpengaruh miras," ucap Sugiati. 
     
Salah satu pelaku, Juhri menuturkan, dirinya bersama teman-teman nekat berbuat persetubuhan dengan korban secara bergantian lantaran terpengaruh miras jenis cukrik yang diminumnya.

Dirinya terangsang saat melihat korban dalam keadaan mabuk.

"Melihat tubuh korban, saya jadi nafsu. Saya dan teman-teman melakukan (persetubuhan) secara bergantian. Saya dan lainnya juga mabuk setelah minum," aku Juhri.

Kini, ketiga pelaku dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya diatas 10 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni satu kaus korban warna hitam, satu rok pendek warna biru dan botol minuman jenis arak.

Sumber: Tribunnews
Tags
cabul
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved