Pemkab Tanggamus Hibahkan Rp 2 Miliar untuk Panwaslu

Pemkab bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanggamus melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni



Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanggamus melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (HPHD) untuk pengawasan pilkada 2018.


Penandatanganan dilakukan Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi bersama Ketua Panwaslu Tanggamus Dedi Fernando. Di hibah tahap pertama ini pemkab serahkan Rp 2 miliar dari APBD murni 2017.


"Harapannya tidak ada kendala baik dari perencanaan maupun pelaksanaan tahapan dapat berjalan lancar dan bisa bekerja maksimal sehingga pelaksanaan pilkada bisa optimal," kata Samsul, Jumat (29/9/2017).


Ia mengaku jumlah anggaran tidak ada kendala, sebab pemkab sudah mengakomodir permintaan dari panwaslu.


"Awalnya dianggarkan Rp2 miliar dari APBD murni 2017 namun setelah dihitung lagi ternyata masih kurang, sehingga ada penambahan sebesar Rp 1,5 miliar di APBD perubahan tahun 2017," ujar Samsul. (tri yulianto)

Tags
Tanggamus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved