Jonru Ginting Ditahan, Karni Ilyas Diminta Bertanggung Jawab
Sejumlah pihak meyakini munculnya Jonru di acara yang dipandu Pemimpin Redaksi Tv One, Karmni Ilyas itulah alasan dia ditangkap.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tepat sebulan setelah hadir dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) Tv One, penggiat media sosial Jonru Ginting ditahan Polda Metro Jaya.
Jonru ditahan atas tuduhan sebagai penyebar ujaran kebencian.
Memang tak disebutkan jika Jonru ditahan akibat penampilannya di ILC pada 28 Agustus lalu itu.
Namun sejumlah pihak meyakini munculnya Jonru di acara yang dipandu Pemimpin Redaksi Tv One, Karmni Ilyas itulah alasan dia ditangkap.
Sekadar diketahui, saat tampil dalam acara bertajuk, "HALAL HARAM SARACEN" itu Jonru terlibat adu mulut dengan politisi Nasdem, Akbar Faizal.
Di tengah perdebatan, Akbar Faizal bahkan meminta polisi agar memeroses Jonru.
Yang mengejutkan adalah munculnya surat terbuka kepada Pemred Tv One, Karni ilyas.
Surat terbuka ini ditulis Johan Khan, seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Ini isi surat terbuka itu:
Bang Karni Ilyas, tak elok jika ILC tvOne berakhir dengan dipidanakannya narsum karena dinamika diskusi.
Mohon perhatian abang untuk Jonru Ginting.
Saya menghormati kejujuran isi tulisan-tulisan Jonru di Medsos. Adapun soal gayanya itu lain urusan, orang boleh suka/tidak suka dengan caranya mengekspresikan pemikirannya.
Tetapi yang jelas, pemidanaan dirinya sebagai Narsumber hanya karena dinamika dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) adalah kemunduran.
Saya sepakat dengan penilaian Dewan Pers bahwa ILC merupakan sebuah produk jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Para narasumber yang diundang untuk hadir dan bicara dalam acara tersebut pun dipilih dan diketahui oleh pemimpin redaksi.