Ibu Ini Tidak Dihukum Usai Bunuh Satu Orang, Ternyata Penyebabnya Mengharukan

Dia tidak mendapat hukuman walaupun sudah membunuh seorang pria. Namun, banyak sekali yang bersimpati atas perbuatan wanita satu ini.

Editor: wakos reza gautama
Berita Harian Online
jenazah korban pembunuhan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pembunuhan adalah tindak kriminal.

Umumnya, pelaku pembunuhan akan dihukum dengan dipenjara.

Namun, berbeda dengan wanita satu ini.

Dia tidak mendapat hukuman walaupun sudah membunuh seorang pria.

Baca: Begini Kondisi Mayat Bayi yang Ditemukan di Kebun Singkong

Seperti dilansir Grid.ID dari newsner.com, bahwa penyebab wanita itu membunuh yang menyebabkannya tidak dihukum.

Pasalnya dia membunuh pria yang telah menyetubuhi anaknya secara paksa.

Disebutkan kejadian ini terjadi di Afrika Selatan.

Ketika wanita itu dibetahu oleh orang bahwa putrinya telah diperkosa, dia langsung bergegas menyusul ke lokasi.

Wanita berusia 56 tahun ini menuju ke tempat kejadian di rumah yang kosong.

Dia juga membawa pisau.

Untuk membantu putrinya mendapat perlakuan tidak senonoh itu.

Dia menusukkan pisaunya ke seorang pria.

Baca: Wajar Brimob Punya Amunisi Tajam Mengingat Tugasnya di Poso dan Aceh

Baca: (VIDEO) Eks Kepala Kampung Ditangkap Selewengkan Raskin

Akibat tusukan tersebut, satu dari tiga pria yang memperkosa putrinya meninggal.

Nah, akibat perbuatannya, si wanita dibawa oleh polisi.

Namun, banyak sekali yang bersimpati atas perbuatan wanita satu ini.

Hingga sampai saat di pengadilan.

Baca: Ingin Rasakan Sensasi Main Futsal Rasa Internasional, Datang ke Tempat Ini

Baca: United Indonesia Gelar Turnamen Futsal Tingkat Nasional

Pengadilan mengumumkan bahwa wanita ini tidak akan dituduh melakukan pembunuhan.

Akan tetapi, dua orang yang masih pelaku pemerkosa anaknya tersebut yang dijerat oleh hukum.

"Saya merasa seperti babon tua yang tidak memiliki teman. Tapi hari ini, saya tidak sendiri dan terimakasih atas dukungan yang telah diberikan" ucap wanita itu.

Wanita ini melakukan apa yang harus dia lakukan untuk menyelamatkan putrinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved