Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap Saat akan Transaksi Sabu di Way Kanan
Sesampainya di lokasi anggota melihat sebuah mobil carry pickup Nopol BG 9182 YL terpakir depan Alfamart.
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika bernama Indra (26).
Indra merupakan warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan menerangkan penangkapan berdasarkaninformasi masyarakat.
Informasi menyebutkan bahwa di depan minimarket Alfamart Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, akan ada transaksi narkotika.
Anggota langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi anggota melihat sebuah mobil carry pickup Nopol BG 9182 YL terpakir depan Alfamart.
Polisi mencurigai mobil tersebut karena terburu-buru pergi dari halaman minimarket.
Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap supir mobil carry pickup yang mengaku bernama Indra.
Hasilnya ditemukan dari gengaman tangannya 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan sabu seberat 0,18 gram.
Indra dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.