Menyedihkan, TKW Ini Jadi Alat Pemuas Majikan Wanita Usai Digagahi Majikan Pria

TKW ini bernasib nahas. Tak hanya disiksa fisiknya, dia juga dipaksa melayani hasrat majikan wanita ....

Editor: taryono
net
Ilustrasi. 

Melansir kembali dari Sriwijaya Post, dua pelaku yang sudah tertangkap itu adalah Misran (21), warga Dusun IV Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulau Beringin, dan Kurniawi (23), warga Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin.

Sementara satu tersangka bernama Idi masih buron.

Diketahui, Misran dan Kurniawi ditangkap di tempat yang berbeda. Dan perbuatan biadab tersebut didalangi oleh Misran.

Saat merampok, Misran mengincar satu unit sepeda motor Vega milik korban.

Sebelum melaksanakan aksinya, Misran melakukan pengintaian dengan berpura-pura ingin membeli cabe di talang setempat.

Kemudian ia pun mengajak Kurniawi dan Idi untuk merampok dan direncanakan akan dilakukan pada malam hari.

Saat melakukan perampokan sempat mengetuk pintu rumah korban dengan menggunakan topeng baju yang diambil di jemuran warga setempat.

Sementara Misran hanya menggunakan topi.

Setelah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan tersebut, Misran langsung melarikan diri.

"Sebelum diringkus tersangka Misran berpindah-pindah tempat. Awalnya bersembunyi di Desa Talang padang Buat Pemaca, Kabupaten OKU Selatan selama beberapa hari. Lalu pergi ke Jakarta untuk mencari kerja selama tiga hari. Setelah itu ke Lampung dengan membawa bekal untuk melamar kerja. Karena tak kunjung mendapat pekerjaan kembali ke Jakarta tinggal di rumah temannya warga Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan dan berhasil diringkus," terangnya.

Sementara itu, Kurniawi melarikan diri ke Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, di daerah pelosok hutan.

Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).

Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.

Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.

 (TribunnewsBogor/Soewidia Henaldi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved