Buronan Curas Dibekuk di Jakarta
MP ditangkap saat berada di Jagakarsa, Jalan Moh Khafid 1, Gang Jamblang, Kampung Kandang, Jakarta Selatan
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGANUMPU - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Buronan yang dibekuk berinisial MP (21), warga KM. 8 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
MP ditangkap saat berada di Jagakarsa, Jalan Moh Khafid 1, Gang Jamblang, Kampung Kandang, Jakarta Selatan.
"Tersangka ditangkap di tempat kerjanya. Ini merupakan hasil kerjasama dengan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan Ajun Komisaris Yuda Wiranegara, Minggu (15/10/2017).
Yuda Wiranegara mengatakan modus tersangka mendatangi korban Agung yang sedang duduk di Taman Tamil Raghom bersama teman wanitanya Sinta.
Kemudian tersangka merampas barang-barang milik korban berupa satu unit Laptop merk Accer.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 9 tahun," kata Yuda.