Perampok Sadis Pulo Mas Ius Pane dan Erwin Dihukum Mati - Ini Komentar Keluarga Korban Perampokan

Perampok Sadis Pulo Mas, Ius Pane dan, Erwin Dihukum Mati - Ini Komentar Keluarga Korban Perampokan Sadis Pulomas

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Korban Selamat Zanette Kalila (13) menangis saat melihat jenazah korban pembunuhan di Pulomas saat dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta, Rabu (28/12/2016). Tiga dari keenam korban pembunuhan di Pulomas dimakamkan di TPU Tanah Kusir yaitu Dodi Triyono, dan anaknya, Diona Arika Andra Putri (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perampok Sadis Pulo Mas, Ius Pane dan, Erwin Dihukum Mati - Ini Komentar Keluarga Korban Perampokan Sadis Pulomas.

Almianda Shafira, Istri kedua Dodi Triono, mengaku sangat puas dengan hasil keputusan majelis Hakim yang menjatuhi hukuman mati dan seumur hidup kepada terdakwa kasus perampokan di Pulomas, Jakarta Timur.

"Saya merasa puas, walau hasil keputusan tersebut tidak menghilangkan rasa kesedihan kami hingga saat ini," kata wanita yang biasa disapa Vira ini, Selasa (17/10/2017).

Menurutnya hasil keputusan majelis hakim sesuai dengan harapannya, namun hal tersebut tidak menghilangkan rasa sedih atas kepergian korban yang merupakan anggota keluarganya itu.

Khususnya yang dirasakan oleh Zanette Kalila anak Almarhum Dodi yang selamat.

Baca: Ini yang Dibawa Agus Yudhoyono Saat Kunjungi Ahok di Tahanan Mako Brimob

Menurut Vira saat ini anak Dodi yang biasa disapa Anet dalam kondisi yang lebih baik dari pada sebelumnya.

Anet kini telah kembali ceria.

"Sekarang sudah lebih baik, sudah ceria lagi," katanya.

Sementara empat korban yang merupakan asisten rumah tangganya telah bekerja di tempat lain.

Pasalnya rumah milik Dodi kini dalam proses penjualan.

Ia pun berharap keputusan hakim bisa memberikan efek jera, karena telah menghilangkan nyawa keluarganya.

"Semoga hukuman yang diberikan oleh hakim membuat pelaku jera. Terima kasih pak hakim," katanya.

Ius Pane dan Erwin Dihukum Mati

Dua terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved