Bandar Narkoba Taubat

Fakta! di Daerah Ini Bukan Hanya Pemutihan Pajak Kendaraan, Tapi Juga Pemutihan Narkoba

Kendala tentu ada ketika petugas mengajak para bandar dan pengedar narkoba, agar mereka mau mengikuti kegiatan pemutihan

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Muhamad Heriza
BARANG BUKTI - Petugas Polsek Natar menyita barang bukti narkoba yang diduga didedarkan Marwi Dianto alias Ubay (24), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan, Jumat (25/8/2017) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TEGINENENG - Kata 'pemutihan' akhir akhir ini menjadi populer di kalangan masyarakat Provinsi Lampung.

Penyebabnya, karena Pemerintah Provinsi Lampung saat ini sedang membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.

Program baru akan berakhir pada 31 Desember 2017. Kini satu lagi istilah pemutihan muncul. Tapi ini tidak ada kaitannya dengan pemutihan PKB

Polda Lampung saat ini membuat terobosan, khusus pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Kamis 19 Oktober 2017.

Sebanyak 17 Warga Tegineneng membuat pernyataan perjanjian berhenti tidak mengedarkan narkoba lagi.

"Jadi Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, adalah daerah yang ditunjuk Polda Lampung sebagai wilayah agar warganya mengikuti program pemutihan," kata Kapolres Pesawaran Aju Komisaris Besar M Syarhan, Kamis, 19 Oktober 2017.

Baca: Guratan Tangan dan Pembuluh Darah Mata yang Nyata, Manekin Ini Terbuat Dari Mayat, Merinding !

Tegineneng dipilih sebagai kawasan bebas narkoba, bertujuan untuk menghapuskan zona merah narkoba di daerah itu.

"Kalau kendala, tentu ada ketika petugas mengajak para bandar dan pengedar narkoba, agar mereka mau mengikuti kegiatan pemutihan," kata Kapolres.

Menurut Syarhan, rasa waswas atau rasa takut mungkin itu yang dirasakan para bandar dan pengedar narkoba.

Tapi setelah diberikan sosialisasi dan pemamahan, disambut hangat oleh warga dan mereka menyatakan siap dan sepakat tidak akan mengedarkan narkoba lagi.

Syarhan menyebut, Kecamatan Tegineneng Pesawaran di pilih oleh Polda Lampung sebagai pilot project kawasan bebas narkoba dan menjadi program utama untuk membersihkan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

Para bandar dengan pengedar narkoba dilakukan pembinaan oleh kepolisian, agar mereka tidak lagi mengedarkan narkoba.

Baca: 17 Bandar dan Pengedar Narkoba Tegineneng Taubat dan Bikin Perjanjian, Ini Isinya

Mereka akan menghentikan semua aktifitas kegiatan yang berkenaan dengan narkotika maupun obat terlarang.
Syarhan mengatakan, langkah tersebut merupakan terobosan baru dari aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

"Agar menghapus citra negatif di wilayah Tegineneng yang dikenal selama ini sebagai kampung narkoba," ujar Syarhan saat dihubungi Tribunlampung.co.id, melalui sambungan ponselnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved