Bandar Narkoba Taubat

Fakta! di Daerah Ini Bukan Hanya Pemutihan Pajak Kendaraan, Tapi Juga Pemutihan Narkoba

Kendala tentu ada ketika petugas mengajak para bandar dan pengedar narkoba, agar mereka mau mengikuti kegiatan pemutihan

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Muhamad Heriza
BARANG BUKTI - Petugas Polsek Natar menyita barang bukti narkoba yang diduga didedarkan Marwi Dianto alias Ubay (24), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan, Jumat (25/8/2017) 

Syarhan mengatakan, 17 warga asal Tegineneng Pesawaran yang diduga merupakan sebagai bandar dan pengedar narkoba tersebut telah sepakat untuk bertaubat, dan berhenti untuk tidak lagi mengedarkan narkoba.

"Bahkan mereka juga sudah membuat surat pernyataan dan menandatangani pernyataan yang mereka buat. Artinya terduga bandar atau pengedar narkoba tersebut sepakat membuat perjanjian di hadapan aparat kepolisia," katanya.

Menurut Syarhan, jika mereka mengulangi perbuatan mereka lagi, secara tidak langsung mereka bearti melanggar perjanjian.

Selanjutnya, polisi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan menangkap mereka.

"Pernyataan serta penandatangan untuk tidak lagi mengedarkan narkoba itu, dilaksanakan di Balai Desa Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Rabu 18 Oktober 2017," katanya.

Kegiatan dihadiri AKBP Afrizal Sikumbang dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno, Kapolsek Tegineneng Iptu Syamsu Rizal, serta pejabat utama Polres Pesawaran, serta 40 warga apara pamong desa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved