Masih Ingat Angelina Sondakh? Ini 'Profesi' Barunya di Rutan Pondok Bambu

Masih Ingat Angelina Sondakh, Mantan anggota DPR dari fraksi Demokrat,? Ini 'Profesi' Barunya di Rutan Pondok Bambu

Tayang:
Editor: taryono
net
Angelina Sondakh 

Baca: Tangis Syahrini Pecah Gara-gara Hartanya Terkuras untuk Bayar Pajak Rp 1 Miliar Setahun

Fabi-aiyyi-aalaa-i-robbikumaa tukadzdzibaan," tulis Ustaz Yusuf Mansur sembari mengunggah potongan gambar artikel yang menuliskan kondisi terkini Angelina.

Melihat postingan dari uztaz ternama itu, netizen pun terharu dengan perubahan yang dialami oleh Angelina Sondakh.

"Masya Allah.... apa yg menurut kita baik belum tentu menurut Allah demikian, begitu pula yg menurut kita buruk belum tentu menurut Allah buruk. Allahu Akbar,"

"Allah sangat menyayangi beliau.kita yg melenggang bebas belum tentu 1 juz jug,"

"Dibalik musibah ada berkah..semoga dosa" beliau di ampuni Allah..biar bagai mana pun beliau terlibat korup..arti nya mengambil yg bukan hak nya..,"

"Subhanallah saya ikut merasa terharu,hebat mb.,"

"Masya Allah..kaget saya bacanya dan terharu..."

Baca: Muda Mudi Ini Kepergok Tanpa Busana di Kamar Mandi, Pengakuannya Menggelikan

Sebagai informasi, pada tanggal 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti.

Pada tanggal 29 Desember 2015 Majelis PK Mahkamah Agung memutuskan memotong hukuman Angie dari 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Baca: Jamie Chua - Janda Tajir dengan Tunjangan Bulanan Miliaran Rupiah Ternyata Teman Maia Estianty

Selain itu, ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara. (TribunSolo.com, Rifatun Nadhiroh)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved