6 Tahun Siswi Ini Dicabuli Ayah Kandung, Polisi Ungkap Hasil Visum

Enam Tahun Siswi Ini Dicabuli Ayah Kandung, Polisi Ungkap Hasil Visum yang mengejutkan ..

Editor: taryono
Tribun Medan/Indra Gunawan
Ilustrasi 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Petugas Unit Reskrim Polsek Telukbetung Barat mengamankan CWN, warga Teluk Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (23/10).

CWN dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, Bunga (16), bukan nama sebenarnya. Bunga mengaku hampir enam tahun dicabuli oleh CWN.

Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Atang Samsuri membenarkan adanya kasus pencabulan yang sedang ditangani oleh anggotanya.

Baca: Dinilai Lecehkan Ulama, Zainudin Hasan Minta Maaf Secara Tertulis Kepada Warga NU

"Iya benar, pelaku inisial CWN kini sudah ditahan di sel Mapolsek Telukbetung Barat," ujar Atang, Selasa (24/10).

Saat ini, lanjut Kapolsek, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan.
Menurut Atang, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan langsung dari korban. Kepada polisi, korban mengaku kerap dicabuli oleh ayah kandungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum et repertum, hasilnya diketahui kemaluan korban mengalami luka," jelas Atang.

Atang mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban dan tersangka, perbuatan bejat tersebut dilakukan CWN sejak tahun 2012.

"Ketika itu anaknya tengah duduk di bangku kelas 1 SMP dan sekarang sudah kelas 1 SMK," ungkapnya.

Baca: Hubungan NU dan Bupati Zainudin Memanas - Ini Saran dari Kapolda Lampung

"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya dengan cara memaksa, mengancam dan memukul korban. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan," imbuh Atang.

Atang mengatakan, perbuatan bejat CWN itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, di Batupuru, Natar, Lampung Selatan; Way Tataan, Pesawaran; Desa Hurun, Pesawaran; dan terakhir di wilayah hukum Polsek Telukbetung Barat.

"Kemungkinan korban tidak kuasa lagi menahan perlakuan ayahnya, sehingga ia melapor ke polisi atas peristiwa yang dialaminya," bilangnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perberat Hukuman

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved