Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Aceh, Enam Perempuan Diamankan

Enam wanita muda yang diciduk karena terlibat praktik prostitusi online, tidak akan dilimpah ke Wilayatul Hisabah (WH) Banda Aceh.

Editor: Teguh Prasetyo
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Sejumlah wanita muda yang diduga korban kasus prostitusi online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/10/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDA ACEH - Enam wanita muda yang diciduk personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu 22 Oktober 2017 dini hari karena terlibat praktik prostitusi online, tidak akan dilimpah ke Wilayatul Hisabah (WH) Banda Aceh.

Mereka tidak akan diproses dengan qanun syariat Islam. Justru, para wanita muda ini akan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

"Dan mereka harus buat surat keterangan untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin SH, dalam konferensi pers, Senin 23 Oktober 2017.

Ia mengatakan, tidak dilimpahkannya enam wanita itu ke Satpol PP WH untuk diproses sesuai qanun syariat Islam, karena keenam wanita muda itu tidak tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan melanggar syariat.

"Nggak bisa kita limpahkan yang ini. Dia itu kita limpahkan kalau mereka tertangkap tangan, kalau ini tidak," sebut Saladin.

Adapun enam wanita muda yang disebut polisi sebagai korban dari praktik prostitusi online itu dibekuk pihak kepolisian atas pengembangan kasus, setelah tertangkapnya AI (24), pria yang berprofesi sebagai germo dalam praktik pelacuran terselubung itu.

Sedangkan AI, dikenakan pasal 296 KUHP junto 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama satu tahun empat bulan.

Foto seorang pria diduga mucikari bersama sejumlah wanita yang diamankan dari salah satu hotel di Banda Aceh, Minggu (20/10/2017) dini hari.
Foto seorang pria diduga mucikari bersama sejumlah wanita yang diamankan dari salah satu hotel di Banda Aceh, Minggu (20/10/2017) dini hari. (IST)

Sementara General Manager Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, M Hartanto Budiman kepada Serambinews.com, Selasa 24 Oktober 2017, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.

Informasi dikumpulkan di lapangan dengan memanggil petugas keamanan hotel (satpam/security) yang bertugas pada saat kejadian.

Sekira pukul 00.30 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan satu germo di koridor Hotel Grand Nanggroe dan dipastikan penangkapannya bukan di dalam kamar.

Menurut Hartanto, sesuai hasil pemeriksaan di CCTV dan pengakuan petugas sekuriti, kedua tersangka jelas ditangkap di koridor hotel

Dikatakan, pada Minggu 22 Oktober 2017 dinihari, masuk sebuah mobil Avanza dan parkir sambil memantau keadaan.

Ternyata, 20 menit kemudian seorang polwan tanpa pakaian dinas merangkul dua orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Setelah itu, polisi wanita tersebut langsung membawa kedua perempuan itu ke mobil Avanza. Sementara pada saat bersamaan, ada seorang pria bermotor masuk.

Namun, saat melihat banyak personel kepolisian termasuk intel, pria tersebut langsung putar arah dan kabur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved