Ini Masalah yang Sering Dikeluhkan Masyarakat Lampung

Kurun waktu triwulan III, Juli hingga September 2017, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribun Lampung/Dewi Anita
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kurun waktu triwulan III, Juli hingga September 2017, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima sebanyak 114 laporan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari 114 laporan yang diterima Ombudsman terdapat 5 masalah yang paling banyak dikeluhkan.

"Diantaranya administrasi kependudukan sebanyak 49 laporan (43%), disusul pelayanan Kepolisian 16 laporan (14%), Pendidikan 14 laporan (12%), Infrastruktur 8 laporan (7%) dan Pertanahan 5 laporan (4%)," ungkap Nur dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Kamis, 26 Oktober 2017.

Nur mengatakan banyak laporan terkait administrasi kependudukan lebih pada ketersediaan blangko KTP elektronik.

"Yang memang mengalami kekosongan, tapi hal ini ditambah lagi adanya ketidakpastian informasi dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP elektronik jadi dan belum proaktifnya penyelenggara dalam memberikan pelayanan,” lanjut Nur.

Nur Rakhman menuturkan dengan berkenaan keluhan masyarakat terkait KTP elektronik, Ombudsman Republik Indonesia akan membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman di www.ombudsman.go.id.

“Jadi apabila masyarakat ingin mengadukan permasalahan terkait KTp-el bisa langsung mengunjungi website tersebut,” kata Nur.

Menurutnya dengan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik, menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup tinggi dan hal ini patut diapresiasi.

"Di sisi lain, hal itu juga menunjukan masih banyaknya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung, maka diperlukan juga komitmen dari penyelenggara layanan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas," ujar Nur.

Nur menambahkan, untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman juga berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan dan masyarakat mengenai apa itu maladministrasi dan dampaknya bagi masyarakat dan penyelenggara layanan.

"Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi, monitoring, kerjasama, pengembangan jaringan dan partisipasi publik," pungkasnya.

Data yang di himpun oleh Ombudsman RI perwakilan Lampung terkait mal administrasi paling banyak dilaporkan masyarakat.

Mal admistrasi ini meliputi penundaan berlarut sebanyak 76 laporan (67%), disusul tidak memberikan pelayanan sebanyak 14 laporan (12%), penyimpangan prosedur sejumlah 12 laporan (11%), tidak kompeten sebanyak 6 laporan (5%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebanyak 4 laporan (3%), tidak patut dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 1 laporan (1%).

Dari berbagai dugaan maladministrasi tersebut, kelompok instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya yaitu sebanyak 77 laporan (68%), selanjutnya dari Kepolisian sebanyak 16 laporan (14%), Instansi Pemerintah/Kementerian 8 laporan (7%), diikuti BUMN/BUMD, Rumah Sakit Pemerintah, dan Komisi Negara/Lembaga Negara Non Struktural masing-masing sebanyak 3 laporan, Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 2 laporan (2%), kemudian Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Peradilan masing-masing sebanyak 1 laporan (1 %).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved