Oknum Dosen Mengamuk di Facebook Sebut Rektor Unila 'Bandit Tua', Ternyata Ini Penyebabnya
oknum dosen Universitas Lampung cukup tenang menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Maruli Hendra Utama, oknum dosen Universitas Lampung cukup tenang menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 26 Oktober 2017.
Di sidang pertama yang menghebohkan publik tersebut, Maruli didampingi empat kuasa hukum.
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Andriyarti membacakan surat dakwaannya. Andriyarti mendakwa Maruli dengan dua pasal.
Pertama pasal 51 ayat 2 Jo pasal 36 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, pasal 310 ayat 2 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
Baca: Pegawai BNI Rara Tewas, Dari Aksi kejar-kejaran dan Terseret-seret Hingga Mata Kiri yang Luka Parah
Baca: Polisi Buru Penyebar Video Mesum Hanna Anisa. Hukumannya Lumayan Nih
Baca: Rekaman Suara Diduga Sosok Hanna Anisa, Ini yang Dikatakannya Terkait Video Mesum
Baca: VIDEO Ini Momen Terakhir Kebahagiaan Pegawai BNI Bersama Anak Sebelum Tewas Dibegal
Baca: Gua Ngaku Salah Gua Ngelakuin Itu Semua, Benarkah Ini IG Hanna Annisa?
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal terdakwa diduga menyerahkan uang senilai Rp 20 juta kepada saksi Dadang Karya Bakti yang saat itu sebagai anggota KPU Kota Metro tahun 2014. Tujuannya untuk pengamanan suara paman terdakwa agar masuk menjadi anggota legislatif Kota Metro.
Akan tetapi paman terdakwa tidak berhasil masuk menjadi anggota legislatif.
Kemudian pada tahun 2016 terdakwa mengetahui saksi Dadang menjadi anggota senat Universitas Lampung dan terdakwa merasa keberatan dan protes.
Lalu terdakwa melaporkan saksi Dadang kepada saksi Syarif Makhya, Dekan Fisip dan saksi Hasriadi Mat Akin, Rektor Unila dan meminta saksi Dadang dianulir sebagai anggota senat, namun pelaporan terdakwa tidak ditanggapi dan membuat terdakwa menjadi marah dan kesal.
Kemudian kekesalan terdakwa diluapkannya disebuah postingan akun Facebook milik terdakwa sebanyak 4 kali.
Postingan pertama ditulis terdakwa pada tanggal 18 Januari 2017, Sejarah singkat karir Wakil Dekan III dalam hal ini saksi Dadang.
Postingan yang kedua ditulis terdakwa pada tanggal 19 Januari 2017, yang isinya terdakwa menyebut saksi Syarif Makhya dengan tulisan senyum bandit.
Ketiga ditulis terdakwa pada tanggal 20 Januari 2017, bertuliskan Bandit Tua, didalam tulisan itu juga terdakwa yang mengaku kesal karena dan menyebut saksi Hasriadi Mat Aqin, Rektor Unila, dengan sebutan bandit tua.
Dan yang terakhir pada tanggal 09 Februari 2017, dengan judul 'maaf saya bohong'.
Postingan tersebut, dituliskan terdakwa pada akun Facebook dengan nama Maruly Tea dan Maruly Oge.