Spesialis Pencuri Pick Up Diringkus, Ini Barang Bukti Yang Disita

ST adalah pelaku spesialis pencurian kendaraan mobil pick-up yang mencuri kendaraan milik Sukono.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Safruddin
Ist
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Kibang, Polres Lampung Timur, Provinsi Lampung, meringkus spesialis pencurian kendaraan mobil pick-up L-300 yang terjadi di Dusun Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang.

Pelaku tersebut diketahui berinisial ST (40), warga Desa Kusumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

"Tersangka ditangkap polisi dirumahnya tanpa melalukan perlawanan, " kata Kapolsek Metro Kibang Iptu Oktafian Siagian mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra Erlianto, Kamis, 25 Oktober 2017

Oktafian mengatakan, pelaku ST adalah pelaku pencurian kendaraan mobil pick-up yang mencuri kendaraan milik Sukono (41), warga Kecamatan Metro Kibang, Lamtim.

"Pada Januari 2017 lalu, korban melapor ke Mapolsek dan menyatakan kendaraan mobil pick-up miliknya telah raib saat diparkirkan disamping rumah korban," tutur Kapolsek.

Pelaku berhasil ditangkap setelah 10 bulan dilakukan penyelidikan.

Baca: Komplotan Curanmor Lampung Timur Ini Sudah 8 Kali Beraksi, Dimana Saja?

Baca: 5 Fakta Miris Pegawai BNI Tewas Dibegal, Kondisi Korban Diseret-seret di Aspal, Anaknya Masih Bayi

Modus pelaku mencuri, sambung Kapolsek, pelaku terlebib dulu merusak kunci pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T.

Setelah terbuka, lalu pelaku juga merusak kunci kontak mobil.

Kemudian membawa kabur mobil milik korban ke wilayah Lampung Tengah.

Sebelumnya pelaku sudah mengintai kendaraan milik korban

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit kendaraan pick-up L 300 BE 9467 NH dan satu set kunci letter T.

"Kendaraan mobil yang disita adalah hasil kejahatan pelaku dan letter T sebagai alat yang digunakan pelaku untuk mencuri, " ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana hukukan tujuh tahun dipenjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved