Bawa Kabur Motor Polisi ke Arah Kasui, Nasib Pelaku Curat Berakhir Begini
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendatangi tempat perkara kejadian (TKP) untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tim tekab 308 Polres Way Kanan menangkap tersangka pencurian disertai pemberatan, RKE (28) warga km 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, kejadian bermula, Sabtu 23 September 2017 sekira jam 06.00 WIB.
Baca: Ini 8 Fakta Penangkapan Artis FTV Safitri Triesjaya Crespin, Nomor 4 Bikin Kaget
Baca: INGAT! Daftarkan Kartu Prabayar Mulai 31 Oktober 2017. Begini Cara Registrasinya
Saat itu korban anggota Polri, Sandi Prabowo (29) mengendari kendaraan yang terpakir di halaman rumahnya di KM10 Kampung Negeri Baru Blambangan Umpu.
Korban baru menyadari kendaraan yang terpakir telah hilang sehingga melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
"Modus pelaku melakukan kejahatan, saat itu sedang melintas di depan rumah korban melihat satu unit sepeda motor yamaha mio sporti nopol BE 5663 YR terparkir di halaman rumah korban dalam keadaan tidak terkunci ," kata Yuda, Senin 30 Oktober 2017.
"Stang, dengan mudah pelaku diam-diam tanpa izin mengambil motor tersebut dengan cara mendorong menuju kecamatan kasui dan berhasil melarikan diri," tambah Yuda.
Dari laporan korban, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendatangi tempat perkara kejadian (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku RKE sedang berada di rumahnya.
Pada Selasa 25 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 wib, tim tekab 308 beserta anggota reskrim Polres Way Kanan melakukan penyergapan.
Tim berhasil mengamankan diduga pelaku curat ranmor tanpa melakukan perlawanan,
"Pelaku dibawa ke Polres Way Kanan berikut barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor yamaha mio sporti ikut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yuda.
Pelaku pencurian dengan kekerasan dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-curat_20171030_100442.jpg)