INGAT! Daftarkan Kartu Prabayar Mulai 31 Oktober 2017. Begini Cara Registrasinya

Ingat! daftarkan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Begini cara registrasinya

Editor: Safruddin
Intisari online
Pakar TI ITB: Server E-KTP di Luar Negeri, Seluruh Data Bangsa Dipegang Negara Lain 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ingat! daftarkan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Begini cara registrasinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Baca: Ini 8 Fakta Penangkapan Artis FTV Safitri Triesjaya Crespin, Nomor 4 Bikin Kaget

Baca: Ini Sosok Yang Gusur Bill Gates Orang Terkaya Dunia. Berapa Banyak Hartanya?

Seperti melansir KompasTekno, Kamis 12 Oktober 2017, registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved