(GRAFIS) Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Tanggamus
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka pengedar narkoba.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka pengedar narkoba.
Keduanya beinisial RN (19), warga Desa Banjar Agung, Pugung, Tanggamus dan An (19), warga Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus.
Direktur Reserse Narkoba Kombespol M Abrar Tuntalanai melalui Kasubdit I AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan, kedua pelaku masing-masing ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Tersangka RN ditangkap polisi di di depan Indomaret Negeri Sakti, Pesawaran, sedangkan rekannya ditangkap di Jalan Banjar Agung, Pugung, Tanggamus," terang Daniel, Senin, 30 Oktober 2017
Dari tangan tersangka RN polisi menyita 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu berat 7,76 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 2,9 gram, dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu berat 8,83 gram.
"Sedangkan dari tersangka AN, polisi menyita 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu berat 2,08 gram dan 1 unit timbangan digital," bilangnya
Menurut Daniel, kini kedua tersangka sudah ditahan diruang sel tahanan Reserse Narkoba Polda Lampung.
"Polisi masih terus mengembangkan kasus, dan menangkap jaringan narkoba diatasnya," kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 tersebut
Berikut grafis penangkapan tersebut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/grafis-dody-alfayet_20171030_160149.jpg)