Jangan Sampai Diblokir, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kamu
Jangan Sampai Diblokir, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kamu .....
Editor:
taryono
Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang.
Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang.
Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.
(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)
Berita Terkait