Registrasi Kartu SIM Prabayar - Inilah Daftar Hoax yang Beredar, Nomor 2 Jangan Dibocorkan

Registrasi Kartu SIM Prabayar - Inilah Daftar Hoax yang Beredar, Nomor 2 Jangan Dibocorkan

Editor: taryono

Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.

Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.

Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.

NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.

2. Hoax Nama Ibu Kandung

Baca: Gara-gara Wajahnya Mirip Ahok, Murid SDN Bernama Bastian Ditinju Depan Guru

Baca: Besok, Operasi Zebra Mulai Digelar Serentak, Inilah Pengendara yang Diincar

Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.

"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved