Tembak Sekretaris Lurah Hingga Tewas, Residivis Kena Hukuman Segini
Marsus Hadinata, terdakwa penembak Sekretaris Lurah Kahuripan hingga tewas, tertunduk lesu Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 31 Oktober 2017.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Marsus Hadinata (32), terdakwa penembak Sekretaris Lurah Kahuripan hingga tewas, tertunduk lesu saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 31 Oktober 2017.
Majelis hakim menghukum Marsus dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Baca: Hotel Alexis Ditutup - 5 Fasilitas Surga Dunia Mulai Erotic Massage Hingga Striptis, Tarifnya Segini
Menurut majelis hakim, perbuatan Marsus terbukti melakukan tindak pidana pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ujar hakim ketua Iros Beru saat membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang, Selasa 31 Oktober 2017.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa Marsus adalah menghilangkan nyawa orang lain dan merupakan seorang residivis pada tahun 2015.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan, terdakwa dan JPU menyatakan menerima dengan hukuman yang telah dijatuhkan.
Baca: Heboh Berita Bocah SD Mirip Ahok Dirundung Teman Sekolah, Ternyata Yang Sebenarnya Seperti Ini
Berdasar pantauan Tribunlampung.co.id, persidangan mendengarkan pembacaan amar putusan disaksikan sejumlah kelurga korban.
Tampak istri almarhum Seklur Kahuripan, Yulina Hartati turut menghadiri persidangan yang menewaskan suaminya.
Wanita yang mengenakan kerudung warna kuning dan baju hitam tersebut, kerap menetaskan air mata saat duduk di kursi persidangan.
Beberapa keluarga yang berada disampingnya, berusaha untuk menenenangkannya dan membawa Yulina untuk keluar dari ruang sidang.
Kuasa hukum Marsus Hadinata Tarmizi mengatakan, kliennya menerima vonis yang dijatuhkan, sebab kliennya mengakui perbuatannya.
"Sehingga Marsus ikhlas dan akan menjalani hukumannya," ucap Tarmizi.