Besaran UMP Lampung 2018 Segini, Sudah Sesuaikah?
Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp. 2. 074. 673.
Angka ini mengalami kenaikan Rp166.226 ribu dibandingkan UMP 2017 Rp 1.908.447.
Baca: NAPOLI VS MANCHESTER CITY - Tuan Rumah Kembali Tumbang? Pukul 02.45 WIB LIVE STREAMING-nya
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan penetapan UMK sudah ditandatangani gubernur Lampung Ridho Ficardo hari ini Selasa, 1 November 2017 melalui Surat Keputusan Nomor 564 per 1 November 2017.
“Sudah per hari ini sudah diteken pak gubernur. Nomor SK nya 564, nilai UMP itu sesuai yang diusulkan dewan pengupahan, dan tidak berubah,” kata Zulfikar kepada Tribun Lampung.
Menurut dia , penetapan besaran upah minimum untuk tingkat Provinsi Lampung diambil dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dengan acuan standar pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Sementara untuk upah minimum Kota (UMK) Bandar Lampung juga sudah ditetapkan sesuai usulan dewan pengupahan Kota sebesar Rp 2.263.390.