Besaran UMP Lampung 2018 Segini, Sudah Sesuaikah?

Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung/Perdi
demo buruh11 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya   menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp. 2. 074. 673. 

Angka ini mengalami kenaikan Rp166.226 ribu dibandingkan UMP 2017 Rp 1.908.447.

Baca: NAPOLI VS MANCHESTER CITY - Tuan Rumah Kembali Tumbang? Pukul 02.45 WIB LIVE STREAMING-nya

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar  mengatakan penetapan UMK sudah ditandatangani  gubernur Lampung Ridho Ficardo  hari ini  Selasa, 1 November 2017  melalui  Surat Keputusan Nomor 564  per 1 November 2017.

“Sudah per hari ini  sudah diteken pak gubernur. Nomor SK nya 564, nilai UMP itu sesuai yang diusulkan  dewan pengupahan, dan tidak berubah,” kata Zulfikar kepada Tribun Lampung.

Menurut dia , penetapan besaran upah minimum untuk tingkat Provinsi Lampung  diambil dengan mengacu  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dengan acuan standar pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Sementara untuk  upah minimum Kota (UMK) Bandar Lampung juga sudah ditetapkan sesuai  usulan dewan pengupahan Kota  sebesar  Rp 2.263.390.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved