6 Jenis Kompensasi yang Didapat Jika Pesawat Delay

Delay alias penundaan keberangkatan pesawat seringkali membuat penumpang kesal. Banyak faktor penyebab terjadinya delay

Editor: wakos reza gautama
Penumpang turun dari pesawat Airbus A320 maskapai Citilink saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hassanudin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2017). Maskapai Citilink Indonesia membuka rute penerbangan baru Gorontalo-Jakarta via Makassar sebagai upaya memperluas konektivitas penerbangan di wilayah Nusantara, sekaligus mendukung upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Gorontalo. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin) 

Ada 6 kategori keterlamatan dengan masing-masing kompensasi. 

1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.

2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).

3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).

4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal).

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit akan mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

6. Kategori 6, pembatalan penerbangan maka badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Artikel ini telah dipublikasikan di Grid.id dengan judul "Pesawat Mengalami Delay Keberangkatan, Inilah 6 Kompensasi yang Seharusnya Diterima"

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved