Bukan Cabut BAP, Tapi Begini Maksud Miryam S Haryani
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani
Editor:
wakos reza gautama
Kompas.com
Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan pekan lalu menuntut Miryam pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Miryam dinilai terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar saat sidang perkara korupsi pengadaaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Artikel ini telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul "Ingin Meralat, Miryam Mengaku Tidak Bermaksud Mencabut Isi BAP Penyidikan e-KTP"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/miryam-s-haryani_20170330_114840.jpg)