Bukan Cabut BAP, Tapi Begini Maksud Miryam S Haryani

Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani mengaku tidak berniat untuk mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 November 2017, Miryam mengaku sebetulnya hanya berniat untuk merevisi sebagian BAP tersebut.

Baca: 7 Kota Besar yang Kini Jadi Kota Hantu, Alasannya Mengerikan!

Namun, berdalih tidak mengerti hukum, maka keluar kata-kata mencabut.

"Kata mencabut saya gunakan saat itu karena murni ketidaktahuan saya terhadap istilah-istilah hukum beserta dampak yang ditimbulkannya kemudian," ungkap Miryam.

Mencabut maksud Miryam adalah meluruskan beberapa bagian BAP tersebut yang dia anggap tidak benar.

Sederhananya, dia ingin mengoreksi isi BAP tersebut.

Miryam mengungkapkan, BAP itu penting dia revisi karena saat di penyidikan, dia mendapat tekanan bahkan ancaman dari penyidik KPK khususnya dari Novel Baswedan.

"Mencabut BAP yang saya maksudkan saat pesidangan Irman dan Sugiharto (dua terdakwa korupsi e-KTP), adalah melakukan revisi atau ralat terhadap beberapa isi yang ada dalam BAP saya sewaktu bersaksi di KPK," beber politikus Partai Hanura itu.

Miryam mengatakan ketidaktahuan itu juga dia ungkapkan saat Novel beserta dua jaksa KPK mendatangi rumahnya sehari sebelum persidangan Irman dan Sugiharto dilaksanakan.

Novel meminta agar Miryam berbicara kepada jaksa, belakangan salah satunya namanya Abdul Basir, nama-nama anggota Komisi III yang mengancam dirinya.

Miryam kemudian menjawab bahwa tidak ada anggota parlemen yang mengancamnya. Jusru, kata dia, ancaman itu datang dari Novel sendiri.

Miryam kemudian mengaku heran kedatangan Novel dan dua jaksa tersebut.

Kata Miryam, apa perlunya mendatangi dirinya pada pukul 07.00 WIB, dan apakah memang setiap saksi yang akan bersaksi di pengadilan selalu didatangi penyidik KPK.

"Pertanyaan ini sampai sekarang saya belum tahu jawabannya," kata Miryam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved