Pelaku Penyebar Video Mesum Siswi SMA Samarinda Ditangkap, Ternyata Motifnya Bukan Sakit Hati
Pelaku Penyebar Video Mesum Siswi SMA Samarinda Ditangkap, Ternyata Motifnya Bukan Sakit Hati
Editor:
taryono
Tribunnews.com
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun. Sementara itu, dua pelaku dalam video porno tersebut juga masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Untuk sementara baru satu tersangka. Kami masih dalami karena menurut tersangka bukan dia yang menyebarkan. Kami melakukan pengembangan pada pelaku yang menyebarluaskan. Pemeran juga dalam proses lidik apakah akan dikenakan unsur pidana,” tutur dia. (Kompas.com/Kontributor Samarinda, Gusti Nara)
Berita ini sudah tayang di TRIBUNNEWS dengan judul Ternyata Ini Alasan Pelaku Menyebar Video Mesum Siswi SMA Samarinda
Rekomendasi untuk Anda